Gawat Bah...!! PH Korban Kasus Korban Junisco Korban Penganiayaan Di nilai di Museum Kan


Pancur Batu // metroinvestigasi.com






Diduga Kasus penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang ini sangat memprihatinkan, wajah babak belur dihajar mengunakan Batu,dan sempat viral di media sosial, tapi pelaku dibiarkan berkeliaran dan tak ditahan oleh penyidik Polsek pancur batu diduga museumkan kasus korban Penganiayaan tersebut.


Sungguh keadilan hukum bagi diri korban masih jauh panggang dari api, bagaimana tidak, dua tahun berlalu, kasus yang dilaporkan oleh Notrianta Sebayang ini pun terkesan “Mati suri“ tak ada kepastian hukum untuk korban.


Hal itupun disampaikan oleh kuasa hukumnya Wilter Sinuraya, kepada wartawan pada 28/3/2024) lalu.


Wilter Sinuraya mengatakan bahwa kasus klayenya itu “Mati suri“ atau tak ada kepastian Hukum “Tidak ada kepastian hukum sampai dengan sekarang TSK masih berkeliaran,“Tulis Wilter menjawab konfirmasi wartawan.


ia mengatakan bahwa pihaknya kecewa “Kami kuasa hukum kecewa dengan kinerja polsek pancur batu, Hampir 1 tahun TSK tidak dilimpahkan, Padalah ini bukan perkara yang rumit,“Katannya.


Dijelaskan Wilter, bahwa pihaknya juga sudah pernah melaporkan hal tersebut ke Propam Poldasu, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan atas laporan kami tersebut,“Terangnya kala itu.


Dan ketika di konfirmasi ulang oleh wartawan pada (1/5/2024) iapun mengatakan " Ya bang, sebelum berkas perkara dikirim, saya kuasa hukum korban melakukan koordinasi dengan penyidik dan ada memasukkan surat permohonan kepastian hukum atas kasus ini kepada kapolsek. Kemudian atas bantuan dari rekan media yang juga mendesak kasus ini maka di tanggal 28 Maret 2024 penyidik Polsek pancur batu telah mengirimkan kembali berkasi pelimpahan ke JPU Pancur Batu," kata kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH kepada wartawan Rabu (1/5/2024).


Meski telah ditahan, lanjutnya, entah apa alasan penyidik, hingga kini penyidik belum juga menahan tersangka, Josniko Tarigan. Padahal, sesuai Undang-Undang hukum pidana tersangka sudah harus ditahan sebelu berkas perkara dikirim ke JPU.


"Tidak ada yang menjamin tersangka bisa bebas diluar, tidak ada keterangan wajib lapor atau apa. Siapkah Kapolres dan Kapolsek Pancur Batu bertanggung jawab jika tersangka kabur melarikan diri," kesal dia.


Untuk itu, atas perintah undang-undang, ia meminta kepada penyidik Polsek Pancur Batu agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka, Josniko Tarigan.


"Jangan ada perlakuan istimewa terhadap tersangka kejahatan. Lihat juga korban, harus ada keadilan kepada korban,"harapnya.


Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika ditanya soal apa alasan penyidik belum menahan tersangka dan belum memenuhi petunjuk jaksa terkait kasus Jusnico Tarigan itupun tidak menjawab, sampai berita ini terbit ke redaksi pun tidak ada jawaban. 


Hal senada juga datang dari Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomy dan Kabid Propam poldasu Kombes Pol Bambang Tertianto, kedua perwira menengah polri di jajaran poldasu ini pun lomba berduet untuk “bungkam“ saat dikonfirmasi wartawan.


Padahal, kedua perwira menengah polri ini merupakan benteng terakhir percari keadilan ditubuh institusi polri di jajaran Polrestabes Medan dan poldasu.namun keduanya terkesan tak memiliki tanggung jawab dalam menanggapi keluhan masyarakat yang mencari keadilan hukum di Polsek pancur batu, Polrestabes Medan. 


Seperti diketahui, Notrianta Sebayang melapor ke Polsek Pancur Batu karena dianiaya tersangka Josniko Tarigan. Ia dihajar Josniko Tarigan di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dua tahun lalu. Namun kasusnya ngendap di meja Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.


"Dilain sisi tim awak media konfirmasi ke Kanitreskrim Polsek Pancur Batu, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (01/05/2024) Siang, terkait penanganan korban Penganiayaan atas nama Josniko Tarigan, Namun sangat disayangkan Kanitreskrim Polsek Pancur Batu diduga enggan menjawab konfirmasi tim awak media sehingga berita ini dipublikasikan.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama