Pancur Batu // metroinvestigasi.com
DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara menyoroti kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu terkait kasus penganiyayaan di Pancur Batu yang tidak kunjung ditangkap. LIPPI Sumut pun meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk bersikap adil disetiap menjalankan penegakan hukum, apalagi tersangka atas nama Josniko Tarigan sudah harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Kan ini luar biasa. Berkas perkara P21, tapi tersangka masih berkeliaran. Ini catatan buruk di Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Janganlah diistimewakan seorang penjahat. Ini negara hukum, semua harus taat dan mematuhi. Tidak adalagi harga diri hukum di Sumut ini kalau begini,"kata LIPPI Sumut melalui Bendahara DPD LIPPI Sumut, Sastrawan Sembiring kepada wartawan, Jumat (17/5).
Parahnya, lanjutnya, perkara ini sudah dua kali di P21 oleh pihak JPU dari kasus bergulir sejak dua tahun lalu. Namun sampai sekarang, tersangka tidak kunjung ditangkap. Takahyal korban Notrianta Sebayang merasa tidak mendapat keadilan dari negara.
"Tidak ada keadilan yang diperoleh korban di negaranya sendiri. Sungguh sangat miris. Seharusnya hukum harus adil dan tidak berpihak kepada yang bersalah,"kesal dia.
Anehnya lagi, sebut dia, tersangka Josniko Tarigan sempat dihadirkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut sebagai seoarang tersangka "kasus lain" di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam.
"Jadi ini makin aneh lagi. Aparat penegak hukum bekerja sama dengan penjahat untuk memberatkan kasus orang lain. Padahal ia sebagai saksi sudah menjadi tersangka, bukannya dia yang ditangkap malah dijadikan saksi untuk kasus orang lain. Bagaimana kesaksiannya bisa dipercaya sedangkan dia aja seorang tersangka. Bisa saja kita menduga ada intervensi dia dihadirkam untuk memberatkan kasus orang lain, dan kasusnya aman-aman saja,"sebutnya.
Untuk itu, ia berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Efendi dan Kaplrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun untuk segera menangkap tersangka penganiyayan Josniko Tarigan dan menyerahkannya ke JPU agar seger diproses di pengadilan.
Sebagimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh penyidik Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telah lengkap (P21).(Sigit/Tim)