Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Diduga Kasi Propam Polretabes Medan Kompol Tomi hingga kini masih enggan merespon awak media ketika dikonfirmasi terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan atas nama tersangka Josniko Tarigan. Di mana tersangka terbukti jelas telah menganiyaya korban Notrianta Sebayang menggunakan batu, bahkan hingga babak belur. Di mana kejadiaan itu terjadi jadi di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dua tahun lalu.
Hal itu terlihat ketika awak media metroinvestigasi.com mencoba mengkonfirmasi Kompol Tomi melalui aplikasi pesan chat (whatsapp). Ia tidak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan, begitu juga ketila dihubungi, ia tidak mengangkat telpon selulrernya.
Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya SH dan Albasius Depari SH mengaku kecewa dengan Kasi Propam Polrestabes Medan. Kenapa, kata dia, sampai sekarang Propam tidak meberikan tindakan secara profesi kepada pihak Polsek Pancur Batu. Padahal Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu sampai saat ini tidak kunjung mengkap tersangka. Padahal, tersangka terpantau masih di sekitar Desa Durin Sebelang, Kecamatan Pancurbatu.
"Kita berharap agar pihak Polsek Pancur Batu jangan sepelakan hukum. Dan Kasi Propam Polrestabes Medan harusnya memberi tindakan kepada personel yang tidak profesional dalam bertugas,"kata Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, Sabtu (11/5).
Sebelumnya, seakan tidak ada kepastian dari personel Polsek Pancur Batu untuk menangkap tersangka penganiyayan, Josniko Tarigan. Kuasa Hukum Notrianta Sebayang (korban) mengaku kecewa dengan Polsek Pancur Batu. Padahal, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahata berjanji menangkap Josniko. Namun sampai sekarang, belum dterealisasikan.
Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya SH Albasius Depari SH mengaku kecewa dengan janji Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.
"Kami datang kemari karena kami kecewa dengan Kanit Reskrim. Sampai saat ini Josniko belum ditangkap, padahal Kanit Reskrim berjanji. Bukan hanya kali ini Kanit Reskrim berjanji. Kanit Reskrim yang sebelumnya juga berjanji akan melengkapi berkas tahap dua. Tapi itulah, fakta sampai hari ini," kata Wilter Sinuraya di Polsek Pancur Batu, Jumat (10/5).
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu juga mengaku sudah mengeluarkan Spkap terhadap Josniko. Namun, berbeda dengan keterangan yang didapatkan saat bertemu dengan Panit Reskrim Ipda Matias Simanjorang SH.
"Justru yang kami dapat belum ada Spkap. Namun hanya perintah membawa. Kami pengacara korban sangat kecewa. Tersangka sudah setahun dijadikan tersangka. Namun entah apa alasannya, entah siapa dibelakang kasus ini. Sampai akhirnya tersangka tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Pancur Batu," tuturnya.
Atas kasus ini, kuasa hukum meminta agar Kapolrestabes Medan memberikan atensi dan menindak oknum penyidik yang tidak profesional.(Sgt/Team)