Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Guna memberantas perjudian, kepolisian Sat Reskrim Resort (Polres) Simalungun menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut Polisi menangkap 7 pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Jumat (17/05/2024).
Penggerebekan tersebut dilakukan di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini. Ke 7 masyarakat yang berada di lokasi yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan yaitu RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19), warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran Polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menyatakan bahwa selain mengamankan, Polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.
Operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.