Deliserdang // metroinvestigasi.com
Diduga oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berpakaian preman yang belum diketahui identitasnya diduga membawa senjata api (Senpi) saat menyaksikan sidang Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (21/5/2024) siang.
Padahal, dalam persidangan di pengadilan tidak dibenarkan adanya pengunjung yang membawa Senpi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Republik Ini Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkup pengadilan.
Akan tetapi, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) berpakaian preman berpakaian baju warna putih dengan santainya masuk kedalam persidangan dengan membawa benda diduga Senpi dan diselipkan di bagian pinggangnya dan ditutupi baju kaus berwarna putih.
Seorang pengunjung sidang lainnya mengaku heran dengan pria berbadan tegap dan berpakaiannya kaus berwarna putih itu. Sebab, pria itu tidak mau menitipkan Senpi itu kepada majelis sidang.
"Setahun saya, Senpi tidak boleh masuk di dalam persidangan di pengadilan. Tapi ini kok boleh masuk ya..? Apakah itu Senpi betulan atau hanya gagangnya aja Senpi..?," kata pengunjung sidang yang enggan menyebut identitasnya.
Wanita ini berharap agar sosok yang membawa dan memamerkan diduga Senpi itu segera di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya akan meminta majelis hakim untuk memeriksa pria kita duga oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga membawa Senpi itu," terangnya.
Pantauan awak media, Pria berkaus putih itu mengikuti jalannya proses persidangan dan duduk berdekatan dengan sejumlah oknum anggota Brimob Polda Sumut. Bahkan, pria itu terlihat akrab.
"Terpisahnya team awak media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/05/2024) pagi. menanyakan kepada Kabid Humas Poldasu Kombespol Hadi Wahyudi Apakah Benar itu diduga oknum Aparat Penegak Hukum (APH)..?? berbadan tegap pakaian preman diduga memamerkan Senpi di pinggang nya.Namun sangat disayangkan hasil konfirmasi team awak media tidak menjawab.(Sigit / Team)