Alamak...!!! Diduga Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Berikan Iming Iming Tangkap Josniko, Pengacara " Terbitkan Saja Surat DPO


Medan // metroinvestigasi.com


Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan belum juga menangkap Josniko tersangka penganiayaan berat terhadap Notrianta Sebayang.


Padahal, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahata berjanji menangkap Josniko. Namun belum direalisasikan.


Kuasa hukum korban penganiayaan, Wilter Sinuraya SH Albasius Depari SH mengaku kecewa dengan janji Kanit Reskrim itu.


"Kami datang kemari karena kami kecewa dengan Kanit Reskrim. Sampai saat ini Josniko belum ditangkap, padahal Kanit Reskrim berjanji. Bukan hanya kali ini Kanit Reskrim berjanji. Kanit Reskrim yang sebelumnya juga berjanji akan melengkapi berkas tahap dua. Tapi itulah, fakta sampai hari ini," kata Wilter Sinuraya di Polsek Pancur Batu, Jumat (10/5/2024) siang.


Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu juga mengaku sudah mengeluarkan Spkap terhadap Josniko. Namun, berbeda dengan keterangan yang didapatkan saat bertemu dengan Panit Reskrim Ipda Matias Simanjorang SH.


"Justru yang kami dapat belum ada Spkap. Namun hanya perintah membawa. Kami pengacara korban sangat kecewa. Tersangka sudah setahun dijadikan tersangka. Namun entah apa alasannya, entah siapa dibelakang kasus ini. Sampai akhirnya tersangka tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Pancur Batu," tuturnya.


Atas kasus ini, kuasa hukum meminta agar Kapolrestabes Medan memberikan atensi dan menindak oknum penyidik yang tidak profesional.


"Jadi kami betul betul kecewa. Sangat kecewa kinerja Polsek Pancur Batu. Kami minta Kapolrestabes Medan menjadikan perkara ini menjadi atensi. Agar tidak kembali mencoreng citra Polsek Pancur Batu dalam penegakan hukum," ungkapnya.


Pengacara ini mendesak agar kepolisian tidak melindungi Josniko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka jangan dilindungi. Berbahaya bagi penegakan hukum kita. Kami tidak perduli siapa yang dibelakangnya apa latar belakangnya, kami tidak perduli. Dia sudah tersangka dan P21. Jika jaksa minta dilimpahkan segera dilimpahkan. Jangan dilindungi," tambahnya.


Pengacara juga sudah bertemu dengan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu Ipda Matias Simanjorang. Dalam pertemuan itu mereka meminta agar kepolisian menerbitkan DPO terhadap Josniko.


"Jadi, Panit Reskrim tadi mengaku sudah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap Josniko untuk diserahkan ke kejaksaan. Tapi sampai saat ini belum ditangkap. Kami memberikan ultimatum dalam tempo satu Minggu ini diterbitkan DPO terhadap Josniko. Agar seluruh masyarakat bisa tahu dan segera menyerahkan Josniko ke kepolisian," terangnya.


Terpisah, Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda M Simanjorang SH mengaku akan segera menangkap Josniko jika ditemukan.


"Jika ditemukan keberadaan Josniko, maka kabari kami (kepolisian). Akan kami tangkap Josniko dan kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.


Ketika dipertanyakan mengenai permohonan pengacara diterbitkan DPO terhadap Josniko. Panit Reskrim mengaku akan menyampaikan kepada pimpinan.


"Untuk itu (terbitkan DPO) akan saya sampaikan kepada pimpinan dahulu," terangnya.


Sebagimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022.(Tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama