Jakarta // metroinvestigasi.com
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol secara resmi mengadukan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (26/04/2024) siang.
Hal itu dilakukan untuk mencari keadilan dan berharap Komnas HAM RI turun ke Sumatera Utara menyelidiki dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Godol dituduh memiliki Senjata Api (Senpi).
Kami sudah resmi membuat pengaduan hari ini ke Komnas HAM RI terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM yang menimpa klien kami,” kata kuasa hukum Godol, Suhandri Umar, SH didampingi Nano Eka Yudha, SH.
Dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM itu terjadi sejak Godol diamankan oknum Brimob Polda Sumut. Berlanjut di penyidikan yang diduga menyalah dengan menetapkan tersangka kepada Godol dalam tempo satu hari dan tanpa dua alat bukti.
“Bukan hanya itu, penyidik juga melakukan pembohongan kepada kami (pengacara). Sebab, klien kami dijemput dari rumah sakit dengan alasan mau dibawa ke Mapolrestabes Medan, Rabu 3 April 2024. Tapi nyatanya dibawa ke Kejari Deli Serdang,” tambahnya.
Kemudian, berkas dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang dan akhirnya dinyatakan P21 dan P22 hanya tempo satu jam.
“Hanya tempo satu jam di hari Rabu 3 April 2024 berkas dinyatakan P21 dan P22. Ini sangat janggal. Kami minta Komnas HAM turun ke Polrestabes Medan, Kejari dan PN Lubuk Pakam agar tabir ini bisa terungkap,” terangnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga ingin mengajak Komnas HAM turun ke Kodam I BB di Sumut. Sebab, pihak TNI AD sudah mengamankan Kopral M yang mengaku sebagai pemilik Senpi.
“Sejak awal Senpi yang dituduhkan kepolisian terhadap klien kami itu tidak tepat. Karena ada beberapa orang saksi yang mengatakan Senpi itu milik anggota TNI yang belakangan sudah diamankan Deninteldam I/BB. Namun Kodam I/BB masih belum mau membuka lebar kasus itu. Kami berharap Komnas HAM mengawal dan mengawasi kasus yang menimpa klien kami ini,” terangnya.
Tim penerima pengaduan Komnas HAM RI, Yuni, mengaku pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut. “Pengaduan ini akan diteruskan kepada bagian yang menangani untuk proses selanjutnya,” terangnya.(Sigit)