Reporter : T Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM
Ribuan warga dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar aksi (Demo) di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Jumat (05/04/2024) pagi.
Dalam aksinya warga Menuntut tolak diskriminasi kasus dugaan kepemilikan senjata api yang mentersangkakan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Aksi solidaritas yang dilakukan ribuan warga kecamatan pancur batu, terhadap tokoh masyarakatnya, Edi suranta gurusinga (ESG) berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan menyampaikan aspirasi, membawa poster hingga keranda mayat, sebagai simbol mati nya keadilan di jajaran penegak hukum Polri dan Kejaksaan.
Masa meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk benar-benar menjunjung tinggi keadilan. Jika kasus tersebut tidak adil, maka kami meminta kepada Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang di copot dari jabatan nya.
Masyarakat juga menilai, kasus ini janggal dan terkesan ada diskriminasi, melihat kasus nya begitu cepat ditangani oleh Polrestabes Medan dengan menetapkan berkasnya sudah P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (03/04/2024) kemarin sore.
Sebelumnya kasus tersebut berawal dari penggrebekan tempat hiburan malam, dikawasan Pulo Dari, Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu. Kemudian ditemukan sepucuk senjata api di semak-semak yang diduga milik pelaku ESG. Padahal senjata itu tidak didapat di tangan Godol atau Edi Suranta Gurusinga.
Dan atas temuan itu, Polrestabes Medan melakukan penyidikan dalam 1 x 24 jam dan melakukan penahanan terhadap ESG. Hingga berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Rabu (03/04/2024) kemaren.
Untuk itu kami Dari DPD LIPPI Sumut dan warga Pancur Batu, meminta kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, untuk benar-benar serius, transparan serta adil dalam menangani perkara ini, yang kami anggap janggal dan terjadi diskriminasi.
Karena senjata api, ditemukan bukan saat berada di tubuh pelaku. Melainkan jauh dari lokasinya, jadi mengapa kasus ini bisa di nyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Padahal seperti kita ketahui bersama, kasus Godol atau Edi Suranta Gurusinga ini masih dalam tahap Prapid yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Godol, bahkan Penasehat Hukum Godol Juga sudah menyurati Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut hingga Kejari Deli Serdang, guna meminta perlindungan hukum, tapi kenapa pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan hal ini, malah menerima P21 berkas tersebut“ Kata Roni Al Hadi dilokasi.
Maka, dari itu kami mencurigai diduga ada “mafia Peradilan Hukum" di tubuh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, "Oleh sebab itu Kami menuntut kepada Kasipidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, untuk di copot, dan diperiksa, karena menerima berkas perkara yang tidak cukup bukti,“Beber Roni kepada wartawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali yang menerima masa aksi dilokasi, mengatakan “akan menyampaikannya ke Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Iya juga berjanji akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara, untuk memutuskan secara adil. Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,“Ungkapnya.
Sementara itu, masa aksi yang masih tetap bertahan dilokasi mengatakan pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika permintaan mereka tidak dipenuhi.