Pancur Batu // metroinvestigasi.com
JS Tarigan, sosok pelaku penganiayaan terhadap korban Notrianta Tarigan,selama dua tahun diduga bebas berkeliaran dan tak dipenjarakan oleh Polsek pancur batu, Polrestabes Medan. itupun mulai menuai kritikan dari para praktisi Hukum di Sumatera Utara.
Pasalnya, Notrianta Sebayang selaku korban sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya diduga secara “Brutal“ yang terjadi di Jln. Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec, Pancur Batu, Kab, Deliserdang Sumatera Utara. Pada (09/11/2022) lalu. Itupun terkesan “dipermainkan“ oleh penyidik Polsek pancur batu.
Bagaimana tidak, kasus tersebut sudah bergulir hampir 2 tahun, akan tetapi pelakunya tak kunjung ditangkap polisi, anehnya lagi,pelaku (Jusnico Tarigan) sempat dihadirkan oleh Bidkum Polda Sumut pada (06/4/2023) lalu sebagai saksi di pengadilan Lubuk Pakam.
Menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Raja Makayasa Harahap SH, yang juga menjabat sebagai ketua Granad Kota Medan ini pun angkat bicara.
Kepada awak media. raja mengatakan “Hemat saya itu tidak dibenarkan secara hukum, ada dugaan persekongkolan jahat antara oknum dengan tersangka,“Kata Raja Makayasa Harahap SH selaku praktisi hukum Sumatera Utara, kepada awak media (23/4/2024) siang.
Diaktakan raja “Pihak Polsek Pancurbatu seyogianya menjelaskan alasan kenapa tidak di tahap 2 kan, apakah tersangka melarikan diri atau bagaiaman,“.? Ujar Raja.
Jika melarikan diri kenapa tidak diterbitkan DPO nya, nah kalau memang masih ada kenapa tidak diserahkan ke Jaksa, hal ini mencederai rasa keadilan bagi korban. Disisi lain ditemukan fakta ternyata tersangka tersebut, telah menjadi saksi oleh Bidkum Poldasu atas kasus lain, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi,“Jelasnya.
Masih Dikatakan Raja,diduga Polsek Pancurbatu patut dan patuh harus mempertanggungjawabkan hukum atas produk yang telah ditetapkannya, Republik ini negara hukum bukan negara bar-bar, jangan seenak-enak oknum menegakkan atau tidak atas regulasi hukum tersebut,”Tegasnya.
Ia juga meminta,Propam wajib menindaklanjuti laporan Pendumas hal mana diatur pada :
a. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
e. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri,“ Pungkas raja menutup pembicaraan via WhatsApp.
Disamping itu, kacab jari Pancur Batu, Yus Imam Harefa yang ditemui kru media ini di kantornya pada (23/4/2024) siang. itu mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas Jusnico Tarigan yang dikirim penyidik Polsek pancur batu ke Cabang Kejaksaan Pancur Batu.
“Ya berkas sudah di kejaksaan cabang pancur batu, sejauh ini berkasnya masih dalam penelitian, semoga Minggu ini dapat kita lakukan tahap P-21 agar menemui rasa keadilan untuk korban,“Kata Yus Imam Harefa.
Orang nomor satu di kejaksaan cabang pancur batu itu pun mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal, mohon doa nya, mudah mudahan Minggu depan paling lama berkasnya sudah P-21, agar segera kita lakukan tahap P-22 dan kita sidangkan di pengadilan,“Terangnya.
Saat kru media ini mencoba bertanya, apakah ada kendala dalam penelitian berkas tersangka Jusnico Tarigan dari Polsek pancur batu tersebut. Yus imam Harefa pun menjelaskan,“ Sejauh ini masih dalam keadaan baik baik saja, kita tunggu saja hasil penelitian berkasnya Minggu ini“Jelas Yus Harefa mengakhiri pembicaraan diruang kerjanya.
Terpisah Kanit reskrim Polsek pancur batu, Iptu Sahat Panggaribuan yang di konfirmasi kru media ini pada Selasa siang, melalui Via telpon watsapnya terkait kasus Jusnico Tarigan itupun mengatakan.
“inikan kasusnya kan seplit, dari saksi Jusnico pun begitu dari lawannya pun begitu, timbal balik,kita hadirkan juga itu, kita sidangkan juga itu,tapi karena seplit itu, tidak bisa kita tahan,karena apa, Lukak nya itu kan sama sama tidak berat yakan, karena 351 aja luka ringan,“Kata Iptu Sahat menjawab konfirmasi.
Namun, dikatakan Iptu Sahat, bahwa pihaknya sudah mengirim kembali berkasnya ke kejaksaan cabang pancur batu.“Kemarin sudah saya naikkan lagi berkasnya itu dengan petunjuk jaksa ya, sudah lanjut, tenang Kam ya“Ujarnya sembari menutup percakapan.(Red)