Dugaan Persekongkolan Satreskrim Medan Dan Kajari Deliserdang Mulai Mencuat“..!! Godol Dipaksakan, Pelaku Serang Supir Diduga PT Key Key Di Endapkan, Ada Apa Ya..!!


Medan // metroinvestigasi.com



Mencuat, adanya dugaan penyidik Polrestabes Medan bermarga Siringoringo mempercepat perkara kasus ESG melimpahkan P21 ke Kajari Lubuk Pakam.


Sementara itu, kasus dugaan penyerangan supir truk pakai senjata tajam di tanggal (01/03/2024) baru di limpahkan berkasnya kejaksaan dan masih tahap proses pemeriksaan berkas.


"Saya rasa aneh bin ajaib, kenapa berkas Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api (Senpi) cepat kali sehingga terkesan dipaksakan oleh penyidik Polrestabes Medan dan Jaksa Lubukpakam, sampai P21 dan P22 hanya dalam tempo satu jam. padahal Edy Suranta Gurusinga tidak bersalah memiliki Senpi yang memiliki Senpi itu diduga Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) M. Begitu juga dengan kasus penyerangan supir truk PT Key Key," kata warga R Boru Sembiring kepada awak media, Jumat (19/4/2024)


"Kami meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Kajagung dan bapak Kapolri copot oknum - oknum nakal yang menangani kasus ini. Karena ada indikasi, oknum kejaksaan, oknum di pengadilan dan kepolisian berkolaborasi untuk mengkriminalisasi Godol," tuturnya.


Wanita ini mengaku bahwa dugaan kriminalisasi muncul dari sejak Godol ditangkap, lalu penyidik Polrestabes Medan membohongi pengacara Godol, melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang sistem ekpres dan menentukannya jadwal sidang dengan cepat.


"Jadi, awalnya Penyidik menjemput Godol dari rumah sakit dengan alasan mau membawa ke Ruang Tahanan Polrestabes Medan. Tapi nyatanya, mereka membawa Godol ke Kejaksaan Lubuk Pakam," tambahnya.


Selanjutnya, pihak Penyidik menyerahkan berkas perkara Godol atas kepemilikan Senpi. Namun, disaat itu juga berkas Godol dinyatakan P21 dan P22.


"Jadi, hari Rabu 3 April 2024 penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjemput Godol dari rumah sakit. Sore itu juga langsung di bawa ke kejaksaan, sejak pukul 16:00 WIB dinyatakan berkas P21. Tapi pukul 17:00 WIB, berkas malah berubah menjadi P22. Lalu, berkas itu disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam dalam tempo beberapa hari saja setelah berkas dinyatakan P22," Ini namanya ekspres sekali," tuturnya.


Ibu rumah tangga ini berharap agar pihak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut mendalami dugaan kriminalisasi terhadap Godol.


"Kapolri, Kajagung dan Mahkamah Agung harus turun tangan," terangnya.


Terpisah, Daniel Sinaga SH jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ketika dikonsumsi bahwa berkas perkara penyerangan sudah masuk ke kejaksaan.


"Berkas penyerangan supir truk sudah masuk tetapi sedang dalam penelitian," terangnya.


"Lanjut awak media konfirmasi perihal serang sopir truk pakai Sajam dan senapang kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Apakah berkas kelima pelaku sudah di P21 kan, Jumat (19/04/2024) pagi.


"Namun sangat disayangkan hasil konfirmasi tim awak media diduga tidak dijawab, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit/Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama