Sumber : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com
Respon sigap yang dibuktikan Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dibuktikan dengan berhasilnya mengamankan para pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap korban an Rizaldi Jambak warga Kecamatan Lubuk Pakam. Jumat (01/03/2023) dini hari, sekira Pukul 02.30 wib.
Kedua pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang diketahui berinisial DFA (17) dan inisial DRR (17), kedua pelaku diketahui masih dibawah umur dan kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi PS Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Nathanail Sitepu membenarkan bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pelaku Pengeroyokan (penganiayaan) tersebut.
“ Benar, bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap warga Lubuk Pakam. Kedua pelaku penganiayaan berhasil diamankan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya dibawah Fly Over Amplas Medan pada hari Minggu. " ujar PS Kasat Reskrim Polresta Deli.
Sementara diruang kerjanya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, mengatakan, " Kedua Pelaku masih dibawah umur, namun untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Deli Serdang dan masih dilakukan pemeriksaan guna proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 351 ayat (2) KUHP, " ungkap Kapolresta Deli Serdang.