Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap inisial BSN (43) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (29/02/2024) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi yang diajukan pada hari Rabu 7 Februari 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, "Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada malam hari sekitar Pukul 22.00 WIB. Korban dalam peristiwa tersebut diketahui adalah inisial TN (48), "jelas AKP Ghulam, Sabtu (02/03/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, "Menurut keterangan yang disampaikan inisial RKS yang merupakan istri dari korban, kalau insiden tersebut berawal ketika inisial RKS (istri korban) mendapat informasi bahwa suaminya inisial TN telah dianiaya oleh tersangka Inisial BSN di kios milik mereka. Saat tiba di lokasi, istri korban mendapati kalau suaminya sudah dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di atas mobil dengan luka dan darah di sekujur tubuh korban inisial TN. Mengetahui hal itu, lantas istri korban inisial RKS langsung membawa korban inisial TN (suaminya) ke Rumah Sakit Umum Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis, dan diketahui kalau korban (Inisial TN) mengalami luka serius yang membutuhkan operasi di bagian kepalanya di karenakan mengalami pendarahan. Sementara Sat Reskrim Polres Simalungun yang mendapatkan laporan dari Istri korban, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka penganiayaan. Berdasarkan informasi dari saksi dan bukti yang ada, akhirnya Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka (inisial BSN) tanpa perlawanan di depan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial BSN terhadap korban inisial TN akibat hutang piutang antara istri pelaku dengan istri korban sebesar Rp 10 juta yang belum dibayarkan. Lantaran hal itu lah, pelaku inisial BSN akhirnya nekat menghajar dan menganiaya korban inisial TN hingga tidak sadarkan diri hingga korban harus mendapatkan perawatan medis dan harus dilakukan operasi akibat korban mengalami pendarahan pada bagian kepalanya. "ujar AKP Ghulam.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H menambahkan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Simalungun. "Pelaku kini telah kita amankan dan akan selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya Kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan, "pungkas AKP Ghulam.
Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menjamin bahwa setiap tindak pidana akan ditangani dengan serius untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun.