Nias // metroinvestigasi.com
Diduga berhentinya suatu perkara di tingkat penyidikan (kepolisian) bukan kali pertama kita mendengar atau membacanya melalui media - media informasi di tanah air.
Memang dalam penanganan suatu perkara tentu banyak menemukan kendala kendala teknis di lapangan, namun tak kalah banyak juga, bahwa alasan berhentinya suatu perkara di tingkat penyidikan dikarenakan faktor lainnya, yang diduga memiliki unsur kesengajaan, karena alasan alasan tertentu.
8 tahun berlalu, namun beberapa perkara yang ditangani Polres Nias, mengendap atau mati suri.
Saat di tanya hal tersebut diatas, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - mengatakan : Secara pribadi saya mempertanyakan Kinerja / Integritas Polres Nias dalam penanganan dan pengungkapan suatu perkara,
Kita menyayangkan bila hal-hal seperti ini dibuat berlalu begitu saja, karena sebagai aparat penegak hukum, selayaknya Polres Nias harus menuntaskan perkara tersebut, agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, Lantujut Ukurta Toni Sitepu, yang juga Ketua Ferari Langkat.
Sudah barang tentu, apa yang terjadi saat ini, dapat berdampak buruk bagi masyarakat yang akan meragukan kinerja dan menurunkan tingkat kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya polres nias.
Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Kordinator jaringan advokat Indonesia, menyampaikan rasa keprihatinannya : Saya sangat prihatin atas persoalan ini, karena 8 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk mengungkap sebuah perkara.
Bagi saya Iktikat atau niat adalah modal dasar bagi pihak Polres Nias untuk mengungkap kejadian tersebut, dan penting untuk di pertanyakan "Ada Apa? "
Sebagai informasi, berhentinya suatu penyidikan perkara dapat disebabkan beberapa hal dan salah satu diantaranya dikarenakan bukti yang tidak cukup, dihentikan atas nama hukum, namun penyidik harus mengeluarkan SP3 dan memberitahukan kepada pihak kejaksaan, tersangka dan korban.
Menariknya dalam persoalan ini, pihak Kejaksaan Negri Nias (merunut dari berita sebelumnya), mengatakan bahwa berkas perkara masih di tangan Polres Nias.
Lah.. Ini ada apa? Toni Sitepu mempertanyakan.
Setidaknya ada dua kasus besar sejak 2019 yang masih belum menemukan titik terang / masih menjadi (PR) pekerjaan rumah Polres Nias, seperti dugaan penipuan CPNS hingga milyaran rupiah dan kebakaran kantor camat pasca penghitungan suara di tahun 2019.
Tentang kadaluarsanya suatu perkara, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan : Bahwa kadaluarsa suatu perkara, tergantung dari berat ringannya perkara tersebut, yang mana di antara 6 hingga 12 tahun.
Sementara didalam Pasal 14 RUU acara pidana, di sampaikan dengan tegas, ada tiga hal mendasar yang dapat menghentikan suatu penyidikan / perkara, diantaranya :
1. Tersangka meninggal dunia,
2. Sudah lewat waktu,
3. Nebis in idem,
Sementara dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang manejemen penyidikan tindak pidana disebutkan :
Untuk perkara mudah - 30 hari,
Untuk perkara sedang - 60 hari,
Perkara sulit - 90 hari,
Dan perkara sangat sulit - 120 hari,
Saran saya kepada masyarakat / korban dugaan penipuan CPNS, untuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Saya Sumut dan atau ke Kadiv Propam Mabes Polri,"tutup Toni Sitepu.(Odjak)