Ukurta Toni Sitepu SH, CPM " Unit Tipiter Polresta Deliserdang Harus Merespon Dugaan Pengelolaan BBM Solar Ilega di Pantai Labu


Deliserdang // metroinvestigasi.com


Sebagian orang, mereka tak peduli boleh tidaknya sebuah usaha, karena selama usaha itu menjanjikan keuntungan yang besar, tentulah peluang tersebut tidak akan di sia sia kan oleh mereka. 


Sudah tak terhitung ada berapa banyak perkara yang di tangani oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya yang mengenai perkara bahan bakar minyak (BBM) Ilegal dan sejenisnya. 


Namun bukannya meredup, usaha bahan bakar minyak ilegal (BBM Ilegal), seperti mati satu tumbuh seribu. 


Dugaan seseorang berinisial (SN) yang diduga mengelolah usaha penimbunan BBM ilegal jenis solar, tepatnya berada di jalan Palu Sebaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. kini keberadaan usaha yang diduga ilegal tersebut mulai terendus oleh para pemburu berita (wartawan), hal tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas didalamnya. 


Dimintai pendapat nya, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan" Memang keberadaan tempat - tempat seperti penimbunan BBM, sangatlah sulit mengungkapnya.


Alasannya karena bila warga masyarakat disekitar tempat, kurang peduli atau cuek dengan kegiatan yang merugikan negara itu, maka hal ini tidak akan diketahui oleh aparat penegak hukum atau Kepolisian dan pihak pertamina. 


Karena tak jarang pula, usaha ilegal seperti itu, kadang juga telah di backing oleh oknum aparat penegak hukum,"Kata Kordinator Jaringan Advokat Indonesia ini. 


Dari informasi lapangan yang dapat dihimpun, diduga BBM ilegal jenis solar tersebut, dipasok dari kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat. 


Dan tak tanggung tanggung, BBM ilegal jenis solar tersebut, di angkut menggunakan mobil Pick Up L 300, dengan dikemas oleh puluhan diregen 40 liter diatasanya. 


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. melanjutkan" walau jerat hukum yang akan diterima para pelaku pengolah BBM ilegal sudah cukup maksimal, namun hal itu tidak lantas membuat efek jera bagi para pelakunya. 


Begini bang, didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, sudah diterangkan dalam pasal 54 - 55, bahwa pelaku di ancam pidana 6 tahun maksimal dengan denda 6 miliyar. 


Namun sekali lagi, itu tidak mengurungkan niat para pelaku pengelolah BBM ilegal untuk berpikir 2 kali dalam menggeluti usaha penimbunan BBM ilegal itu,"Terang Ketua Ferari Langkat. 


Pesan saya, kepada warga masyarakat dan tentu kepala dusun setempat, jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera untuk melaporkan hal tersebut ke pihak terkait seperti lurah atau kepala desa. 


Dan harapan sayan kepada kepolisian setempat atau Kapolres Deli Serdang, agar merespon cepat untuk dilakukannya langkah langkah awal (seperti pengecekan lokasi tempat diduga usaha ilegal). 


Sekali lagi, sebagai warga negara kami sangat mendorong khususnya kepada Bapak Kapolres Deli Serdang dan jajaran setingkat, untuk segera merespon dugaan tempat pengelolaan BBM Ilegal tersebut, dengan melakukan cek and Ricek ke lapangan,"kata Toni Sitepu. 


Untuk diingat dampak dari pembiaran tersebut, sudah barang tentu negara dan masyarakatlah yang paling dirugikan dari akibat perbuatan oknum pemilik atau pengelolah BBM yang diduga Ilegal itu,"tutup Toni Sitepu.(Sigit) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama