Sumber : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial A (36) lk, warga Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (09/03/2024).
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Senin (19/02/24), sekira pukul 08.00 WIB di Jl. Wr Supratman, saat itu saksi an. Herman Putra sekaligus hendak membuka toko milik saudaranya sekaligus korban A. Afrizal (48) Warga Jl. Wr Supratman.
Namun saat itu saksi melihat kayu diatas pintu lipat toko tersebut telah terbuka atau telah jebol, kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya korban yang tiba di TKP segera memeriksa keadaan didalam toko miliknya yang mana telah terlihat berserakan dan ada beberapa jenis pakaian yang telah hilang. Mendapati hal tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Usai menerima laporan, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada hari Sabtu (09/03/24), Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan Tersangka inisial A di Gang Mumet Kecamatan Lubuk Pakam.
Personil pun kemudian segera menuju lokasi dan ternyata benar, Personil berhasil mengamankan Pelaku di Lokasi dengan barang bukti yakni 1 buah Celana hasil curian. Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan nya inisial R (19) Warga Jl.
Wr Supratman pada tanggal 29 Februari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wib.
Tersangka inisial A bersama tersangka inisial R membawa hasil curian tersebut yang terdiri dari berbagai jenis Pakaian seperti Baju Kaos, Celana Jeans dan Pakaian Dalaman ke tempat tinggal tersangka inisial A yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam.
Saat itu Tersangka inisial A tengah memanggil tukang becak yang berada di sekitaran lokasi untuk membawa barang curian tersebut dan hendak dijual di Tembung, namun barang hasil curian tersebut tidak laku terjual, sehingga tersangka inisial A dan inisial R kembali membawa pulang barang hasil curian tersebut dan disimpan di rumah tersangka inisial R.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K melalui PJ Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu SH.MH membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, saat ini Pelaku inisial A sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", Pungkas Kapolresta Deli Serdang.