Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.



Sumber  : Polresta Deli Serdang.
Reporter : T. Aprizal.
Editor      : Sunanda Siregar.








DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 2 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang berinisial D (27) warga Jl. Tirta Deli Gg. Flamboyan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan inisial IP alias Tete (43) warga Jl. Tirta Deli Gg. Pandan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Rabu (27/03/2024).

Ada pun kronologis kejadian yakni pada hari Rabu (27/03/2024) sekira pukul 15.30 wib, personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki Narkotika jenis sabu yang berada di Jl. Tirta Deli Gg. Flamboyan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabuoaten Deli Serdang.

Mendapati informasi tersebut, Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di TKP benar saja Personil melihat pelaku ada di lokasi. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba segera melakukan penindakan berupa mengamankan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan & penggeledahan tempat terhadap badan dan pakaian pelaku inisial D.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan barang bukti berupa 1 buah Tas selempang warna hitam yg di dalamnya berisi 25 buah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.70 gram dan 1 buah skop pipet yg berada di samping pelaku.

Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama panggilan Tete. Dari keterangan tersebut personil langsung melakukan pengembangan dan akhirnya personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial IP als Tete sekira pukul 16.30 wib di Jl. Tirta Deli Gg. Pandan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat di mintai keterangan, pelaku inisial IP pun mengakui bahwa barang yang dibawa oleh pelaku inisial D diperoleh dari dirinya. Pelaku inisial IP juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial F (masih dalam penyelidikan) yang beralamat di sekitar Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK membenarkan kejadian tersebut, "Benar ke 2 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, dan saat ini dalam Proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkas Kapolresta Deli Serdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama