Poskopkar Diminta Untuk Mengembalikan Pengolahan Lahan Kepada PT KDS Lubuk Pakam.



Reporter : Aprizal.
Editor       : Sunanda Siregar.







DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


PT Kartika Desta Sawita meminta agar pihak Puskopkar Bukit Barisan agar menepati perjanjian Kontrak Kerja terhadap pengolahan lahan sawit seluas 714,90 Hektar yang terletak di Desa Sei Tuan Kecamatan Panti Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang kini telah berproduksi.

Merasa dirugikan terkait perjanjian kerjasama pengolahan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu seluas 714,90 Hektare oleh pihak Pusat Koperasi Kartika Bukit Barisan selama 30 tahun.

Sehingga PT Kartika Desta Sawita meminta agar pihak Koperasi Kartika Bukit Barisan untuk menepati perjanjian awal dan menyerahkan kembali terhadap pengelolaan lahan sawit di Desa Sei Tuan kepada PT KDS.

Hal ini dilakukan karena beberapa bulan terakhir ini, diduga ada sejumlah oknum yang dengan leluasa mengambil buah sawit dilahan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak PT Kartika Desta Sawita sehingga sangat merugikan pihak perusahaan.

Menurut Rudy selaku Direktur PT Kartika Desta Sawita, "Kalau perjanjian kontrak pengolahan lahan seluas 714,90 Hektare mulai pada tahun 2021 hingga 2051 mendatang, saat itu lahan dalam kondisi tidak terawat, sehingga Pangdam 1 Bukit Barisan meminta agar PT Kartika Desta Sawita untuk melakukan perawatan lahan tersebut dengan bertujuan agar perpanjangan hak guna usaha tidak bermasalah yang akan berakhir pada bulan Desember 2023." ujar Rudy selaku Direktur PT Kartika Desta Sawita.

Setelah dilakukan perawatan secara maksimal dan kini telah menghasilkan buah, namun PT Kartika Desta Sawita seolah ditinggalkan begitu saja, tanpa ada pemberitahuan sehingga mereka merasa dirugikan.

PT Kartika Desta Sawita kini berharap agar pusat Koperasi Kartika Bukit Barisan untuk segera mengembalikan hak pengelolaan lahan seluas 714,90 Hektar yang berada di Desa Sei Tuan sesuai perjanjian awal, bila tidak dikembalikan maka PT Kartika Desta Sawita akan menempuh jalur hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama