Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Amankan BD Sabu Di Warung Tuak.



Sumber : Humas Polres Simalungun 
Editor     : Sunanda Siregar.








SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM


Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika a.n Candra Tambunan (39) di sebuah warung tuak yang berlokasi di Lingkungan VI Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (26/03/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Keterangan Kasi Humas AKP Verry Purba mengatakan, " Tersangka a.n Candra Tambunan merupakan warga Huta I Nagori Mariah Bandar Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil diciduk petugas Polsek Perdagangan Resor Simalungun saat sedang berada di Warung Tuak Nando Siregar. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan, SH bersama timnya langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus rokok merk Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong dan 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 06,42 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 buah handphone merk Vivo Y02 warna biru, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 180.000, dan 1 buah sekop dari pipet plastik, "ungkap AKP Verry, Rabu (26/03/2024).

Dalam interogasi, tersangka Candra Tambunan mengakui bahwa sabu tersebut diterima dari seorang temannya bernama Adi di Perdagangan Seberang dengan harga Rp 400.000 pada Sabtu, 23 Maret 2024. Tersangka Candra juga menjelaskan telah berhasil menjual sabu tersebut seharga Rp 180.000 dan menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan pembeli. Sisa barang haram itu, yang belum laku dijual, diamankan sebagai bukti.

Tersangka Candra Tambunan kini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka a.n Candra Tambunan dan barang bukti sudah diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun dan sedang ditangani oleh AKP. Irvan Rinaldi Pane SH. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, "pungkas Kasi Humas Polres Simalungun.

Operasi tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti untuk memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama