Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Meringkus 3 Pengguna Narkoba Saat Sedang Pesta Sabu.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.









SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba. Operasi tersebut diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu disalah satu Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (01/03/2024) malam, sekira Pukul 22.00 Wib.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Perdagangan mengatakan, "Operasi penggerebekan menghasilkan penangkapan 2 orang laki-laki, yaitu inisial AA (32) warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH (25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sementara Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan ke 2 pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada hari Jumat tgl 01 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib, di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, "ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Minggu(03/03/2024).

Lebih lanjut Kapolsek Perdagangan mengatakan, "Saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka. Sementara tersangka inisial AA mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong. Sedangkan tersangka inisial MH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, "jelas AKP Juliapan.

Dari interogasi AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, yaitu tersangka inisial MA di lokasi kedua. Tersangka MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.

"Tersangka MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, lalu tersangka MA telah menjual sabu-sabu kepada tersangka AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara,"pungkas AKP Juliapan.

Ke 3 tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini.Operasi ini menegaskan kembali dedikasi Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama