Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan 9 Remaja Yang Kedapatan Membawa Sajam.



Sumber   : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : Aprizal.
Editor      : Sunanda Siregar.








DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com


Personil Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 9 orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melaksanakan patroli pada Senin (18/03/2024) malam.

Saat itu patroli dari kepolisian berhasil menjumpai segerombolan anak-anak muda. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati para anak-anak mudah tersebut tengah membawa senjata tajam berupa celurit dan sejenisnya.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi mengatakan, 9 orang remaja dan barang buktinya langsung kita amankan ke mako Polsek Lubuk Pakam

“Mereka semua kita amankan pada saat personil Polsek Pakam yang dipimpin oleh saya sendiri melaksanakan patroli di seputaran Wilkum Polsek Lubuk Pakam. Kami melihat dan mengikuti beberapa anak remaja yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan mengganggu ketertiban umum. Pada saat berada di Jalan Baru Dusun Sedar Timur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, lalu di kegelapan malam, kami melihat segerombolan anak remaja sedang berkumpul dan begitu kami tiba mereka langsung melarikan diri. Akan tetapi berapa dari mereka (9 orang remaja) berhasil kami tangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan sajam (senjata tajam) berjenis Celurit,” kata Kapolsek Lubuk Pakam.

Kapolsek Lubuk Pakam juga menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan 4 buah senjata tajam yang akan digunakan oleh anak remaja tersebut untuk melakukan aksi tawuran terhadap geng motor lain.

Sembilan orang tersebut yang berhasil di amankan petugas Polsek Lubuk Pakam antara lain, inosial B J (19), L Y A (19), A A (19), T A (23) dan 5 Anak dibawah umur KSPS, MP,  BS, MFA dan KA.

"Saat ini mereka sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Mako. Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terhadap mereka kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang Tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan Kejahatan terhadap ketertiban umum" ungkap kapolsek Lubuk Pakam.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK saat ditemui oleh awak media mengatakan, "Polresta Deli Serdang akan terus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan dengan menggiatkan patroli dari seluruh Polsek jajaran dan Polres untuk dapat mencegah terjadinya aksi tawuran dan geng motor dari para remaja." terangnya.

Kapolresta Deli Serdang juga menambahkan, " Patroli tersebut kita lakukan juga untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan seperti 3C (curas, curat, curanmor), premanisme, balapan liar, geng motor mau pun kejahatan jalanan lainnya pada daerah-daerah rawan kriminalitas" ungkap Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama