Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Atas Kasus Pengeroyokan Di Jalan Arteri Kualanamu.



Sumber  : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : Aprizal.
Editor      : Sunanda Siregar.









DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK memimpin pelaksanaan konferensi pers tindak pidana kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama oleh pelaku inisial AK (18) bersama dengan 14 teman lainnya. Jumat (08/03/2024).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK mengatakan para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban inisial FN hingga tak sadarkan diri dan mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kejadian itu berawal, pada hari Minggu (03/03/2024) sore, sekitar Pukul 18.00 wib, di Jalan Arteri Kualanamu Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabuoaten Deli Serdang.

Saat korban (FN) akan kembali pulang kerumah ketika di jalan tiba-tiba pelaku (AK) dkk langsung ke tengah jalan lalu menarik/menyekap leher korban dan langsung memukul korban pada bagian wajah/muka hingga korban tidak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian kepala sebelah kiri, dahi, pipi kiri, mata luka memar dan kemerahan, telinga, dan seluruh badan terasa sakit.

Selanjutnya korban di tolong oleh 2 orang laki-laki yang tidak diketahui namanya diantar kerumah korban dan oleh keluarganya korban di bawa ke RSU Sari Mutiara kemudian di rawat diruang ICU.

Mengetahui hal tersebut tim tekab Polresta Deli Serdang melakukan  penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor AK lalu mengamankannya ke Mako Polresta Deli Serdang.

Setelah diinterogasi pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan 14 teman dan penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut. 

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e  KUHPidana atau Pasal 80 Ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 Bulan,” ungkap Kapolresta Deli Serdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama