Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.
Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Jan togu Damanik mengatakan, dukungan kepada harus Polisi harus diberikan untuk mengambil Tindakan tegas kepada siapa pun yang dapat menghambat investasi karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.
"Jangan kita ganggu, nanti Polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan Polisi kepercayaan bertugas sebaik mungkin," tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik, Rabu (27/03/2024).
Sebelumnya hal yang sama juga dikemukakan oleh ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga Cendikiawan DR. Purba Sarmedi, Wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apa lagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.
"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn Do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,"kata Sarmedi, Minggu (24/03/2024).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupaten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/03/2024) lalu.
Dalam laporannya, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut telah membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.