Kedapatan Miliki Sabu, 2 Remaja Terpaksa Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Simalungun.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.









SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM


2 Remaja berinisial FA (18) dan AJS (20) terpaksa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun di Huta III, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Kedua Remaja tersebut diduga kuat terlibat dalam pemilikan narkotika jenis sabu. Selasa (26/03/2024) sore, sekira Pukul 16.30 Wib.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra S.Sos.I.MH langsung menuju lokasi kejadian. Saat petugas melihat kedua tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor merah merk Verza langsung disergap, saat diperiksa dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.11 gram, 1 unit hp android warna hijau merk Infinix, dan motor yang mereka gunakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria di daerah perkebunan sawit Sipef. Akibat perbuatannya, kedua tersangka inisial FA dan AJS kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Narkoba Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan termasuk kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Simalungun,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.

Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya di kalangan remaja. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terlarang tersebut di lingkungan sekitar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama