Adi Warman Lubis Kordinator Aksi dalam orasinya mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan aksi yang mereka sampaikan, antara lain :

1.Beri Kepastian Hukum untuk Tariq Nabi Mangaratua Batubara

2.Bebaskan atau tangguhkan Tariq Nabi Mangaratua Batubara demi kemanusiaan 

3.Tariq Nabi Mangaratua Batubara di duga di tahan di Rudenim Imigrasi di Belawan selama lebih kurang 8 (delapan) bulan tanpa ada prosuder hukum yang jelas dan tanpa surat penahanan yang di berikan kepada pihak keluarga. 

4.Kemenkumham Sumut harus membuktikan Dokumen Palsu seperti yang di sampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut di banyak media massa

"Atas nama kemanusiaan kita meminta Tariq Nabi Mangaratua Batubara di bebaskan agar bisa bsrkumpul kembali dengan anaknya apalagi di saat bulan Ramadhan ini," ungkapnya

Lanjut Adi mengatakan bahwa Tariq Nabi Mangaratua Batubara memiliki istri dan dua orang anak serta memiliki dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akte Lahir, Buku Nikah, Paspor Indonesia 

"Dokumen Kependudukan dan Buku Nikahnya Tariq Nabi, Mangaratua Terdaftar, oleh karena itu kami minta Tariq Nabi di bebaskan," katanya. 

Setelah satu jam berorasi, perwakilan Kemenkumham Sumut meminta perwakilan peserta aksi untuk masuk kekantor dan di terima oleh Alos Kepala Rudenim Imigrasi Kota Medan

Alos mengatakan bahwa memang benar Tariq Nabi Mangaratua Batubara saat ini berada di Rudenim Belawan, sesuai dengan permohonan Forum Aktifis Peduli Medan dirinya meminta agar menyurati Kemenkumham Sumut

"Silahkan di surati Kemenkumham Sumut, buat saja surat permohonannya, seperti apa yang Bapak dan Ibu inginkan ke Kemenkumham Sumut," pungkasnya. 

Tampak hadir dalam Aksi tersebut Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan,, Dedi Harvy Syahri dari GMPC Sumut, Izhar Daulay Posko Orang Sumut, Teuku Akbar, DPP Satu Betor.(Adi)