Dikhawatirkan Dapat Menyebabkan Bencana Alam, Masyarakat Kecamatan Galang Deli Serdang Dan Kecamatan Serba Jadi Serdang Bedagai Meminta Kepada APH Dan Satpol PP Agar Segera Tutup Tambang Galian Pasir Ilegal Dan Tangkap Pemilik Usahanya.



DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


Maraknya penambangan pasir darat tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi sampai Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang hingga Kecamatan Serba Jadi Kecamatan Serdang Bedagai kian membuat warga sekitar lokasi tambang galian C ilegal resah dan khawatir.

Dikarenakan maraknya penambangan pasir darat ilegal, membuat warga setempat resah, akibatnya jalan provinsi penghubung Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai menjadi rusak parah dan hancur. Selain itu warga pun sangat khawatir akibat maraknya penambangan pasir ilegal bila terus dibiarkan beroperasi, sebab dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Pantauan awak media di lapangan, terlihat kalau aktivitas penambang pasir ilegal hingga kini masih tetap beraktivitas secara terang-terangan. Lokasi penambangan pasir ilegal tersebut pun berada di pinggir jalan provinsi penghubung antara Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (23/03/2024).

Selain masyarakat dari ke 2 kecamatan yaitu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang hingga Kecamatan Serba Jadi Kecamatan Serdang Bedagai yang resah dan khawatir akibat maraknya penambangan pasir ilegal.

Pada saat awak media mencoba menemui beberapa orang warga masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi penambangan pasir ilegal yaitu di Desa Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan keresahan dan kekhawatirannya akibat maraknya penambangan pasir ilegal disekitar lokasinya bermukim, "Kami yang tinggal di sini (di Desa Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang) sudah sangat resah, sebab jalan di Desa kami menjadi rusak dan hancur semuanya. Bukan itu saja, yang paling kami khawatirkan yaitu lantaran maraknya penambangan pasir ilegal di Desa kami, kami takut dengan adanya lokasi itu (penambangan pasir ilegal) bakalan mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan longsor. Makanya kami selaku masyarakat Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP agar kiranya dapat dengan segera menutup lokasi penambangan pasir ilegal tersebut. Bila lokasi itu segera ditutup, maka semua itu demi keamanan dan kenyamanan kami selaku masyarakat yang tinggal di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. " ungkap warga warga Desa Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang tidak mau namanya dipublikasikan, sembari berharap APH mau segera bertindak untuk segera menutup lokasi penambangan pasir ilegal. 

Hal senada juga diungkapkan oleh warga lainnya yang juga tidak mau namanya dipublikasikan, "Macam mana lah jalan di Desa kami (Desa Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang) mau bagus dan mulus, sebab setiap harinya selalu dilewati (hilir-mudik) mobil-mobil truck besar berkapasitas berton-ton. Kalau soal pemilik dari lokasi penambangan pasir ilegal (Galian C Ilegal) setahu kami ada 2 orang bang, kalau gak salah bermarga Ginting dan satu lagi diduga oknum Kadus. Jadi kami sangat amat berharap agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP dapat dengan segera menutup lokasi penambangan pasir ilegal (Galian C Ilegal). Selain itu, kami juga berharap agar kira nya ke 2 pemilik usaha penambangan pasir ilegal (Galian C Ilegal) tersebut, bisa segera ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, dikarena diduga selain tidak memiliki ijin, ke 2 pengusaha (pemilik Galian C Ilegal) diduga telah merusak alam sekitar. " ujar warga Desa yang juga tinggal tidak jauh dari sekitar lokasi penambangan pasir ilegal, yang juga tidak mau namanya dipublikasikan. 

Dilain sisi para supir yang mengambil atau membeli pasir dari penambangan pasir darat ilegal pun merasa kecewa lantaran harga pasir darat dari penambangan pasir ilegal mengalami kenaikan. Sebab harga pasir (dari penambangan pasir ilegal) yang sebelumnya dibeli dengan harga sekitar Rp 160 ribu sampai Rp 180 Ribu/trip cold kini menjadi Rp 220 ribu /trip cold.

Selain harga pembelian pasir (dari penambangan pasir ilegal) yang meningkat/naik akibat oknum pengusaha pemilik Galian C ilegal yang diduga harus membayar setoran kepada oknum berambut cepak. Para supir pun semangkin mengeluh lantaran harus mengeluarkan uang tambahan sebesar Rp 5000 ribu untuk SPSI dan Rp 2000 sebagai uang abu untuk setiap kali keluar dari lokasi penambangan pasir ilegal seusai memuat.

Dilain tempat pada saat awak media coba menemui salah seorang supir yang tidak mau namanya dipublikasikan menjelaskan tidak jauh dari lokasi penambangan pasir Ilegal m " Pening kali kepala kami bang, sebab saat ini harga pasir (saat membeli pasir dari penambangan pasir ilegal) yang kami beli harganya naik, makanya kami pun terpaksa harus menaikan harga percold nya pada saat akan menjual kepada konsumen. Pada hal 1 bulan yang lalu harganya masih Rp Rp 160 ribu sampai Rp 180 Ribu/trip cold kini menjadi Rp 220 ribu /trip cold. Bukan itu saja biaya yang harus kami keluarkan, kami pun para supir harus mengeluarkan uang tambahan berupa uang setoran kepada oknum berambut cepak sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 50 per cold, sedangkan perengkel kami harus bayar sekitar Rp 70 ribu. Setelah itu kami juga harus mengeluarkan uang tambahan lagi sebesar Rp 5000 ribu untuk SPSI dan Rp 2000 sebagai uang abu untuk setiap kali keluar dari lokasi penambangan pasir ilegal seusai memuat." ungkap salah seorang supir yang tidak mau namanya dipublikasikan, seusai keluar dari lokasi penambangan pasir ilegal.

Hal senada juga diamini oleh supir lainnya (para supir yang juga membeli pasir dari lokasi penambangan pasir ilegal) yang juga ditemui awak media tidak jauh dari lokasi penambangan pasir ilegal yang berada di Desa Titi Besi sampai Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama