Kisaran // metroinvestigasi.com
Diduga berinisial RT alias AL, warga Pekan Baru, Riau bersama dua rekannya, TJ dan HK, warga Jalan Cokroaminoto Kisaran, dilaporkan ke Polres Asahan. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama (Agama Konghucu) dan penyebaran berita bohong / hoax di media sosial.
Hal itu diketahui berdasarkan surat Pengaduan Masyarakat / Dumas yang dilayangkan masyarakat diduga bersuku Tionghoa Asahan beragama Konghucu kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, pada Kamis (13/3/2024).
Kepada wartawan, salah seorang warga beragama Konghucu berinisial SC (58) cerita jika dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Rahmat alias Al cs terjadi, Senin (11/3/2024) sekira jam 10.30 WIB lalu di Klenteng Hok Hien Tien, Jalan Pahlawan, No-02, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Awalnya jemaat Klenteng Hok Hien Tien sedang melaksanakan diduga ritual keagamaan (agama Konghucu).
"Ada 4 orang jemaat yang menjadi Tatung, yakni orang yang menjadi perantara untuk roh dewa masuk keraganya. Sementara yang mengikuti ritual keagamaan saat itu aada sekitar 30 orang/jemaat," kata SC.
Saat ritual sedang berlangsung, tiba-tiba RT alias AL datang memasuki ruangan inti klenteng dan membuat kegaduhan.
"Awalnya si RT alias AL diduga berpura-pura mengikuti ritual sembari membakar kertas, kemudian ia menghampiri salah satu Tatung dan mendorong wajahnya, sehingga membuat marah ke empat Tatung yang sudah dirasuki arwah dewa. Tak hanya itu, RT alias AL diduga juga melontarkan kata-kata penghinaan ke agama kami, menyebut jika tatung-tatung tersebut adalah palsu dan itu didengar seluruh jemaat yang ada di dalam klenteng," sambung SC.
Selain kejadian tersebut, teman RT alias AL yakni, TJ juga melakukan tindakan dengan melakukan propokasi terhadap umat dengan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Tiktok dan WhatApps group Vh Bodhi Gaya.
"Di dalam WA group itu, si TJ mengatakan yang intinya jika kami telah menipu dewa. Dan menyebut jika sebentar lagi akan terjadi pembantaian mengatasnamakan dewa. Mereka juga diduga menyebar berita bohong lewat akun Tiktok @user9320192744763," sambungnya.
Pada video yang diunggah di akun Tiktok @user9320192744763, seolah-olah RT alias Al diduga tidak bersalah dan memutar balikkan fakta.
"Video yang diunggah di akun tiktok @user9320192744763 sudah dipotong-potong dan itu diduga sengaja dilakukan agar seolah-olah RT alias Al tidak bersalah. Disini sudah jelas jika perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
SC juga menduga jika peran HK adalah memerintahkan diduga RT alias AL dan Tj untuk melakukan aksi tak menyenangkan di klenteng Hok Hien Tien.
Karenanya, SC dan masyarakat bersuku Tionghoa Asahan beragama Konghucu berharap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, apa yang telah diduga dilakukan RT alias AL dan dua rekannya dapat memancing kegaduhan antara umat beragama.
"Terpisahnya tim awak media mencoba konfirmasi yang berinisial RT Alias AL dan CS namun sangat disayangkan diduga penistaan agama tidak dapat ditemui, sehingga berita ini diterbitkan.(Tim)