Dengan Mempertimbangkan Rasa Kemanusiaan Dan Hati Nurani, Kapolsek Tanah Jawa Tolak Laporan Manager PTPN IV Kebun Bah Jambi, Terhadap 2 Orang Lansia Yang Mencuri Lidi Dari Pelepah Sawit.



Editor : Sunanda Siregar.








TANAH JAWA // Metroinvestigasi.com


Salah satu bentuk dan bukti Polri mengayomi masyarakat dan bukti dalam kasus tertentu haruslah mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani, sehingga membuat Kompol Manson Nainggolan, S.H.,M.Si selaku Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumut menolak langsung laporan Manager (Tri Mangkurat) PTPN IV kebun Unit Bah Jambi di Polsek Tanah Jawa atas terduga pelaku yang merupakan dua orang lansia warga Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan telah merusak dan mencuri sapu lidi dari pelepah tanaman sawit.

Kejadian tersebut bermula pada saat karyawan PTPN IV Bah Jambi di Mapolsek Tanah Jawa mengatakan bahwa kakek sama nenek yang sudah tua (Lansia) tersebut digiring langsung oleh security dan personil pengamanan di kantor Koordinator Keamanan (Korkam), lalu setelah diinterogasi dan diketahui sapu lidi tersebut dari areal perkebunan, lantas petugas keamanan membawa kedua Lansia tersebut ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilaporkan dan akan di proses hukum.

Setelah karyawan BUMN yang dikuasakan Manager (Tri Mangkurat) datang untuk membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa kemudian Kapolsek Kompol Manson Nainggolan mempertanyakan kronologis kejadiannya bahwa sebelumnya sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (lansia) yaitu Lagiman (63) dan istrinya Semi (62) ditangkap oleh Tri Mangkurat sebagai Manager Kebun Unit Bah Jambi di lingkungan AFD II karena mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi dari Areal perkebunan.

Namun Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H.,M.Si setelah mendengar keterangan itu langsung menghubungi manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan asas kemanfaatan yang mana pasangan suami istri yang sudah ujur (Lansia) tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.

Dalam sambungan teleponnya Kapolsek Tanah Jawa juga menerangkan kepada Manager bahwa tuduhan pengerusakan yang dilakukan Kakek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, sehingga untuk pengerusakan itu tidaklah cukup unsurnya untuk dibuktikan.

Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari Kapolsek Tanah Jawa akhirnya Manager PTPN IV menyetujui usulan tersebut untuk tidak dilanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum dan terhadap pasangan suami istri yang sudah Lansia tersebut hari itu juga langsung di kembalikan kepada keluarganya yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dari Mapolsekta Tanah Jawa.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H.,M.Si, mengtakan kepada karyawan PTPN IV Bah Jambi kalau kesalahan yang dilakukan kakek dan nenek tersebut bukanlah kejahatan luar biasa atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar, dan bila dilaporkan pada kami sebagai penegak hukum, bahwa untuk asas penegakan hukum bisa dilakukan pembinaan atau sosialisasi supaya tidak melakukan pencarian sapu lidi lagi dari daun kelapa sawit PTPN IV kebun Bah Jambi sebagai sanksi sosial buat kedua lansia tersebut.

"Yang dilakukan kakek dan nenek ini bisa juga dibuat dalam problem solving, karena bukan tindakan yang merugikan besar seperti pencurian buah tandan sawit, panen buah mentah sawit, membuang tankos atau menimbang pohon kelapa sawit dan hal lain yang dapat membuat kerugian besar bagi perusahaan atau PTPN IV Bah Jambi ” jelas Kompol Manson Nainggolan.

Setelah Kapolsek Tanah Jawa melakukan komunikasi pada Manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) lantas langsung di tanggapi positif oleh Manager PTPN IV dan menyetujui untuk tidak melanjutkan laporannya terhadap kedua warga Moho yang sudah lansia tersebut. Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa pun langsung mengijinkan kedua pasangan Lansia tersebut untuk dibawa pulang oleh keluarga didampingi Pangulu Moho.

Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan kedua pasangan suami-isteri yang sudah lansia tersebut sangat terlihat saat menyalami Kapolsek Tanah Jawa dan para personil Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang, sembari mengatakan kepada keduanya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan bisa pulang bersama ke kampungnya kembali.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama