Coba Melawan Saat Akan Ditangkap, Ke Dua Kaki Residivis Pelaku Bongkar Rumah Terpaksa Dibolongi Petugas Reskrim Polsek Medan.



Reporter : Nanda.
Editor      : Sunanda Siregar.








MEDAN BARU // Metroinvestigasi.com


Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku diketahui an Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titi Papan Gg. Persatuan Kelurahan Sei Kambing D Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada di pinggang pelaku sebelah kiri.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 malam, sekira Pukul 20.30 Wib. Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan Residivis Bongkar Rumah tersebut bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku dimana saat itu pelaku tengah berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi yang sedang asik duduk - duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato,”kata Kompol Yayang, Selasa (12/03/2024).

Kapolsek Medan Baru menyebutkan pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang sama yaitu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kelurahan Sel Kambing D pada hari Senin 25/12/2023 dan pada hari Minggu 03/03/2024 dengan korban yang berbeda.

Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, sehingga personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Medan Baru AKP Harjuna Bangun Sos MH dan Panit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga ke dua kaki pelaku terpaksa harus kita tembak setelah sebelumnya kita berikan tembakan peringatan ke udara dan akhirnya setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dari tim medis. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.

“Pelaku yang berhasil kita amankan merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara." pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama