Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Unit Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 2 pria a.n Marzuki (45) dan Suryadi (58) karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengedaran narkotika jenis sabu di Huta II Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (26/03/2024) malam, sekira Pukul 21.00 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menyebutkan keberadaan kedua individu tersebut sebagai pengedar sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra S.sos.I.MH langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, kedua pria tersebut ditemukan sedang duduk-duduk di teras rumah, yang diduga menjadi tempat untuk menunggu pembeli sabu.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti. Dari tersangka Marzuki diamankan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram serta sebuah kaca pirex. Sementara dari tersangka Suryadi, petugas menemukan 3 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 3.0 gram, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan 1 unit hp android merk Oppo warna hitam.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang pria di daerah Batubara. Kini, kedua tersangka Marzuki dan Suryadi serta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi penangkapan tersebut AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun, mengemukakan bahwa penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi penyebaran narkotika di wilayah Hukum Polres Simalungun. "Kami akan terus berupaya menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba" ujar AKP Irvan Rinaldi Pane.