Alamak...!!! Dugaan Penimbunan BBM Solar di Pantai Labu Tak Tersentuh Pihak Polresta Deliserdang


Pantai Labu // metroinvestigasi.com


Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Jenis Solar Yang Di Lakukan oleh (SN) pemilik dari mobil Heltor pickup berwarna hitam, yang di mana informasi ini di dapatkan Tim awak media Dari Masyarakat setempat pada Sabtu, (09/03/2024).bg itu mobil Heltor pickup itu berisi drigen bermuatan minyak solar diduga berasal dari tanjung Pura langkat bg, tiap hari masuk langsung dibongkar ditempat / digudang samping rumahnya sehingga penuh drigen


Sebagai mana penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54


"Berdasarkan dari narasumber yang dapat dipercaya oleh awak media bg, kalau mau beli minyak solar / investigasi masuk minyak diduga berinisial "SN" yang dijalan Sibaji Kecamatan Pantai Labu itu masuknya dari pagi sampai siang saja, habis itu drigen - drigen 35 liter dilansir atau dibeli konsumen.sehingga kalau orang bg atau Aparat Penegak Hukum datang tidak sia - sia datang ketempat lokasi dugaan penimbunan minyak solar, "Cetus narasumber yang dapat dipercaya oleh awak media. 


"Team awak media konfirmasi lansung ke rumah dugaan penimbunan minyak ilegal berinisial "SN" yang beralamat jalan Palu Sibaji Kecamatan pantai labu, Sabtu (09/03/2024) Sore. 


"Tidak ada ditempat kediaman rumahnya, berita ini dipublilasikan.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama