Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Dalam operasi yang dilangsungkan Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka berserta sejumlah barang bukti. Rabu (06/03/2024) siang, sekira Pukul 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar personel sat narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 12.00 Wib di sebuah gubuk yang berada di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, "ujar AKP Irvan, Kamis (07/03/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan bahwa, " ke 2 pemuda yang berhasil ditangkap tersebut adalah inisial BI (22) wiraswasta dengan latar belakang pendidikan SMK, dan inisial JS (27) berprofesi sebagai supir dan keduanya merupakan warga Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi enam paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, sebuah unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital, "ungkap AKP Irvan.
Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua pria tersebut bawah, "Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan tim yang terdiri dari beberapa personel Sat Narkoba. Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian berujung pada penggerebekan. Dalam proses interogasi, tersangka inisial BI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka inisial BI mendapatkannya dari seseorang yang di kenal bernama Pido, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian, "pungkas AKP Irvan.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, juga mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.
"Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba," himbau AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memerangi narkotika dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.