Medan // metroinvestigasi.com
Diduga isue Narkoboy (Narkoba) sepertinya masih bertengger di urutan papan atas anak tangga, khususnya diwilayah hukum Polda Sumatra Utara.
Enggak perlu kaget atau heran, karena dalam beberapa kasus di tanah air, diduga oknum aparat penegak hukumlah menjadi dalang, dan itu adalah pengkhianatan oknum aparat penegak hukum (seperti polisi) terhadap intitusinya, karena sejatinya, mereka diamanatkan untuk menjadi garda terdepan dalam menumpas & memerangi penyebaran penyalah gunakan narkoba, tapi justru malah menjadi satu kesatuan dengan para bandar narkoba, entah sebagai backing atau bandar atau penjual.
Ea tentunya kita semua merasakan prihatin dengan situasi seperti ini, tapi begitunya faktanya.
Prihal tertangkapnya seorang oknum penegak hukum (polisi) yang bertugas di UPPA Polresta Medan, tepatnya di Scorpio Karoke and Bar tepatnya didepan hotel Redison, bukan lagi menjadi sesuatu yang aneh tentunya.
Hal tersebut adalah bukti betapa rendahnya moral & metal oknum penegak hukum tersebut, dan diyakini oknum tersebut bukan satu satunya.
Sangat disayangkan bahwa pelanggar hukum itu adalah mereka yang diamanatkan sebagai penegak hukum.
Karena secara terang terangan, mereka telah berkhianat kepada sumpah atau janji tribrata dan tentunya terhadap instansi kepolisian itu sendiri.
Ketua Ferari Langkat" Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. saat dimintai keterangannya, mengatakan" Walau bukan yang pertama dan ini bukan berarti menjadi yang terakhir, tapi tetaplah saya sangat kecewa dan prihatin dengan kejadian tersebut.
Menurut Ukurta Toni Sitepu, ditangkapnya diduga pengedar narkoba jenis ekstasi yang merupakan oknum aparat penegak hukum adalah bentuk tamparan keras bagi korp polri khususnya Kapolresta Medan.
Terang oknum penegak hukum tersebut memiliki permasalahan dengan prilakunya.
Karena bagaimana mungkin, penegak hukum malah melanggar hukum, padahal selayaknya mereka harusnya memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat dan bukan menjadi sebaliknya.
Ditanya soal ancaman pidana bagi para pengedar narkoba, Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ujurta Toni Sitepu, SH. CPM. Mengatakan,"Bahwa apa yang dilakukan oknum tersebut telah bertentangan dengan Undang Undang pemberantasan Narkoba.
Dalam Undang Undang tersebut, dijelaskan ada 3 jenis golongan dalam penyalah gunakan narkoba, dan pil ekstasi masuk dalam golongan 1.
Mereka para terduga dapat di jerat dengan pasal 114 Jo 112 ayat 2 Jo pasal 132, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.
Sehubungan terduga pelaku adalah seorang oknum aparat penegak hukum (polisi), maka yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi displin dan kode etik, yang tertuang dalam pasal 5, PP Nomor 2 / 2003 dan pasal 6 - 7 perkapolri Nomor 14 tahun 2011
Dan Pasal 12 pp Nomor 2 tahun 2003 dan pasal 28 (2) perkapolri nomor 14 tahun 2011,"Kata Ukurta Toni sitepu.
Kita meminta kepada Bapak Kapolda Sumatra Utara, agar mengungkap jaringan pil ekstasi tersebut, dari mana oknum APH itu mendapatkan barang haram tersebut, dan membuka perkara ini dengan seterang terangnya," tutup Toni Sitepu.
"Lanjut awak media konfirmasi ke Kabid Humas Poldasu Kombespol Hadi Wahyudi terkait diduga penangkapan Briptu MSZ oknum Unit PPA Polrestabes Medan,diduga mengedar Film ekstasi di salah satu dihotel Redison Medan. melalui telpon seluler whatsapp 081+62 852XXXXX77, Kamis (15/02/2024) Sore. Awak media pertanyakan sampai sejauh mana tindaklanjut atau prosesnya diduga Briptu MSZ Oknum Unit PPA Polrestabes Medan.
" Namun sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media diduga tidak dijawab sehingga berita ini dipublikasikan.(Red)