Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
TEBING TINGGI // Metroinvestigasi.com
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Yunita Rahayu yang sempat mengalami pingsan saat bertugas melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024 yang lalu, telah berangsur membaik dan dibolehkan pulang pada Sabtu, 17 Februari 2024 setelah sempat dirawat inap di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi. Minggu (18/02/2024).
Seluruh biaya pengobatan pasien yang bersangkutan dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SEB tersebut juga melibatkan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung pada Sabtu (17/02) menuturkan, pihaknya segera melakukan Langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan SEB tersebut, diawali dengan melakukan pendataan petugas Pemilu Bersama KPUD serta menjamin perlindungan kesehatan seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum dengan memastikan seluruh petugas pemilu telah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN. Menurut Zoni, pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya dimana terdapat sejumlah isu yang menyangkut dengan kondisi kesehatan petugas penyelenggara pemilu sehingga mengupayakan untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi lagi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini.
“Telah dilakukan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu di wilayah kerja kami. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan petugas sejak dini sebagai langkah preventif selanjutnya apabila terdapat potensi penyakit. Kemudian kami melakukan pemantauan di lapangan, berkordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya terhadap pasien Yunita Rahayu di Tebing Tinggi yang mengalami pingsan saat bertugas melaksanakan proses Pemilu, kami pastikan yang bersangkutan aktif sebagai peserta JKN dan dilayani dengan optimal di fasilitas kesehatan, tanpa iur biaya tambahan. Prosedurnya tidak berbeda dengan penjaminan dan pelayanan kesehatan bagi pasien peserta JKN pada umumnya,” pungkas Zoni.
Mengenai kondisi petugas KPPS Yunita Rahayu, Zoni menyampaikan sesuai dengan koordinasi dan keterangan dari pihak RS Sri Pamela Tebing Tinggi yang melakukan pelayanan kesehatan kepada yang bersangkutan, diketahui petugas KPPS tersebut mengalami pingsan akibat kelelahan saat bertugas sehingga segera dibawa ke IGD Sri Pamela pada Rabu (14/02/2024) malam hari, untuk selanjutnya pasien tersebut dirawat inap hingga dibolehkan pulang oleh dokter yang merawat pada Sabtu (17/02/2024). Adapun kondisi saat pulang, pasien menyampaikan bahwa nyeri perut yang sempat dirasakan sebelumnya kini telah membaik dan diharapkan dapat segera beraktivitas kembali seperti biasa.