Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Dalam upaya berantas peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun menggelar aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN). Kegiatan tersebut diinstruksikan oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022. Selasa (27/02/2024) siang, sekira Pukul 13.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan besar Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, "jelas AKP Irvan, Rabu (28/02/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bawah dalam operasi tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan pengembangan dengan hasil penangkapan tersangka ke 2, "Operasi berfokus pada lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba. TKP pertama terletak di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sementara TKP kedua di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, dilokasi pertama berhasil diamankan seorang wanita yang menjadi tersangka dengan inisial VA (26) warga Huta 3 Tanjung Pasir Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Tersangka inisial VA berhasil diamankan bersama barang bukti yang berhasil disita, antara lain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit handphone Android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya, "ujar AKP Irvan.
Saat dilakukan interogasi tersangka inisial VA menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang baru dibeli dari seorang laki-laki, dari hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka inisial VA, tim kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial RR (20) di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar.
"Tersangka inisial RR (20) yang berprofesi sebagai montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp 200.000 yang dimiliki, hasil dari menjual sabu yang dibeli tersangka inisial VA. Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan tersangka inisial VA dan inisial RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya,"pungkas AKP Irvan
Penggerebekan ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, meliputi Kapolsek Tanah Jawa, Kanit 1 dan 2 Res Narkoba, serta dibantu oleh anggota komunitas setempat seperti Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa Nagori Tanjung Pasir, bersama dengan personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.
AKP Irvan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini, mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,"tutup AKP Irvan.