Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN, lalu di transfer melalui APBD yang digunakan untuk :
- Membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Pembangunan Desa.
- Pembinaan masyarakat desa.
"Dana Desa di tujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan berbagai jenis fasilitas yang dibutuhkan warga desa dengan harapan jumlah desa tertinggal nantinya dapat terus menurun secara berkesinambungan, " kata Ukurta Toni Sitepu.
Prioritas dari dana desa (DD) untuk pembangunan desa, pemenuhunan kebutuhan dasar warga, pengembangan potensi ekonomi warga dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, dasar hukum dana desa (DD) adalah undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mana pertama kali dikucurkan pada tahun 2015 dimasa kepemimpinan presiden SBY, dengan besaran mulai dari 1 hingga 1,3 Milyar per desa - terang Ketua DPC Ferrari Langkat Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum PJ Kepala Desa Sei Putih Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Ukurta Toni Sitepu yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia melanjutkan :
Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi di instansi pemerintahan adalah, karena :
- Minimnya kompetensi aparatur desa,
- Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
- Kurangnya pengawasan dari inspektorat / masyarakat - Adanya intervensi atasan saat pelaksanaan kegiatan fisik.
Dan untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, masyarakat dapat membuat laporan atau pengaduan ke BPD setempat dan kepada kepala pemerintahan kecamatan, sebelum nantinya diteruskan ke pihak yang lebih berwenang menanganinya.
"Untuk diketahui, para pelaku dugaan tindak pidana korupsi dapat di jerat dengan Pasal 12 B - 12 C, undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP (bahwa pelaku tindak pidana kejahatan, orang yang menyuruh melakukan dan orang yang turut serta melakukan), " lanjut Ketua Dpc Ferari Langkat ;
Prihal bantuan unggas kepada warga oleh Pj Kepala Desa Sei Putih Galang yang mana usia dan bobot unggas di anggap belum layak untuk perkembang biakan, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. berpesan agar warga masyarakat melakukan cros cek / mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan rencana belanja desa yang telah di tetapkan? atau sebaliknya, agar dugaan perkara ini dapat menjadi terang.
Memang kewenangan Pj Kepala Desa setara dengan Kepala Desa defenitif, karena Pj Kepala Desa berhak :
- Menanda tangani APBDes, dan merubahnya.
- Membuat Perdes dan Perkades bersama BPD.
- Wajib membuat SPJ dan sebagainya.
"Maka dari itu, pesan saya kepada warga masyarakat, agar lebih aktif dan peduli dalam melakukan pengawasan terhadap dana desa di desanya," tutup Toni Sitepu.