Ukurta Toni Sitepu SH, CPM " Meminta Mabespolri Tangkap Dan Penjarakan Pemilik Dugaan Oplosan Gas Elfiji di Pukat VII Medan


Medan // metroinvestigasi.com



Sebuah gudang dugaan oplosan gas elpiji yang dikelilingi pagar besi setinggi kurang lebih 2 meter, yang terletak di jalan Pukat VII, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. sekilas tampak biasa saja, seperti perusahaan pada umum nya. 


Namun bangunan kokoh tersebut diduga telah menjadi tempat praktek pengoplosan gas elpiji, walau demikian masyarakat sekitar hanya mengetahui bila bangunan tersebut adalah gudang pangkalan gas. 


Awak media yang berada dilokasi, sesekali melihat seseorang diduga berbadan tegap seperti aparat negara melintas keluar dari dalam pintu pagar bangunan didalamnya.


Saat dihubungi via seluler, Ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan komentar atas dugaan tersebut. 


"Wah...? Bila benar tempat itu sudah menjadi kegiatan Ilegal (dugaan pengoplosan gas elpiji), sudah jelas negara telah dirugikan dan masyarakat lah yang menerima dampaknya dari oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab. 


Jadi bang, berdasarkan pasal 5, Undang Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, yang diubah menjadi pasal 40 ayat 9 Undang Undang no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bersubsidi dari pemerintah dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,'' Kata Toni Sitepu. 


Nah untuk dugaan pengoplosannya sendiri, dapat dijerat dengan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang Undang nomor 1 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 2 Milyar, lanjut ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menerangkan. 


Bahwa menurut Toni Sitepu, dugaan pengoplosan  bahan bakar minyak atau bahan bakar gas adalah kejahatan yang serius, karena dampak yang timbul langsung dirasakan masyarakat, seperti terjadinya ke langkahan dan akhirnya harga eceran dibawah menjadi tinggi. 


Harapan saya, kepada Pertamina unit sumbagut yang berkantor di sumatra utara dan pihak Kepolisian Polrestabes Medan, segera berkoordinasi dan melakukan pengecekan atas dugaan tersebut. 


Guna melakukan pencegahan kerugian negara dan masyarakat tidak sampai menerima imbas dari perbuatan satu orang," Tutup Toni Sitepu mengakhiri. 


"Lanjut awak media konfirmasi langsung ketempat dugaan gudang oplosan gas Elpiji yang beralamat di jalan Pukat VII, Selasa (30/01/2024) Siang. bertemu dengan pekerjaan nya mengatakan enggan menyebutkan namanya kepada awak media


"Bg Acek diduga suku Thionghoa tidak ada ditempat, tidak tau jam berapa datangnya kesini, "Pungkasnya sang pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sgt) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama