Medan // metroinvestigasi.com
Halal dan Haram adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, yang bermakna diperbolehkan - halal dan tidak diperbolehkan - haram.
Sebagai masyarakat Muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia telah mengatur tentang produk produk makanan, minuman dan kosmetik dengan mewajibkan para produsen untuk memasang lebel Halal dalam setiap produknya.
Terkait adanya dugaan pabrik yang mengelolah daging babi (B2) sebagai bahan dasar atau utama dalam pembuatan sosis, di jalan Langkat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Langkat) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan tanggapannya :
Mengacu pada pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014, Tentang Jaminan Produk Halal, di terangkan, bahwasanya produk yang masuk, beredar dan di perdagangan di wilayah Indonesia wajib memegang atau memiliki bersertifikat halal.
Jadi apabila pabrik tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat surat, sebagaimana yang telah diatur, maka jelas telah melanggar hukum,"Kata Ukurta Toni Sitepu.
Bagi seorang Muslim, wajib hukumnya untuk makan, minum dan menggunakan atau memakai sesuatu dengan yang halal ;
Lalu apakah yang dimaksud produk Non Halal?
Ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan : Produk non halal adalah produk yang tidak sesuai dengan syariat islam, namun demikian produk itu masih dapat dikonsumsi bagi warga masyarakat Non Muslim di tanah air ;
Mengenai produk non halal sendiri, telah di atur didalam Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang menerangkan bahwa setiap produk makanan, minuman, dan kosmetik non halal harus di memiliki surat keterangan non halal, katanya ;
Surat keterangan non halal ini adalah sebagai bukti bagi produsen yang telah menginformasikan kepada konsumen bahwa produk yang mereka hasilkan adalah produk non halal dan hanya dapat dikonsumsi bagi warga masyarakat yang beragama non Muslim ;
Karena Hak Konsumen harus dijamin dan terlindungi, jadi bila ada masyarakat yang menemukan dugaan produk non halal dari sebuah industri / pabrik makanan agar disegerakan melapor ke layanan BPOM atau MUI setempat, guna dilakukan pemeriksaan awal atas dugaan produk non halal tersebut.
Jadi pesan saya kepada warga masyarakat di jalan Langkat, Medan Timur, agar melaporkan dugaan adanya pabrik pengelolaan sosis berbahan daging babi ini ke layanan BPOM atau MUI kota medan, agar mendapatkan kepastian atau kejelasan.
Dan apa bila warga memang sudah mendapatkan bukti autentik, langsung saja melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,"Tutup Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu.
"Terpisahnya awak media konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp ke pengusaha dugaan Sosis Non Halal berinisial "AH" terkait Dugaan Sosis Non Halal dan tidak memiliki izin merek.
"Tidak memberi tanggapan. (Sigit/Team)