Ukurta Toni Setipu SH CPM " Laporkan Kepimpinan Oknum FH Diduga Menganggar Sok Jago


Deliserdang // metroinvestigasi.com


Parit adalah saluran air yang menyalurkan air pada pembuangan, termasuk air yang turun dari hujan untuk selanjutnya dibawa ke arah sungai atau sejenisnya. 


Parit sendiri sangatlah penting bagi pembuangan air didalam rumah tangga, agar air tidak tergenang di area jalan atau halaman. 


Di negara kita parit tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyaluran air, namun juga berguna sebagai pembatas tanah. 


Dalam perencanaan nya, pembuatan parit juga harus melihat batasan batas pringgan tanah, agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari dan tentu besaran parit harus mengikuti debit air pembuangan dari rumah tangga atau hujan, agar tidak meluap. 


Pembangunan parit pembatas yang menggunakan alat berat di dusun II, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diduga mengganggu hak tanah milik salah seorang warga, yang mana area tersebut menjadi tempat usaha kilang tanah milik seorang warga, karena akibat dari pembangunan parit pembatas yang menggunakan alat berat tersebut. tentunya menutup jalur masuk ke tempat usaha warga, gundukan tanah dan lengkungan (lubang tanah) adalah salah satu faktor penyebab nya, jelas hal ini mengakibatkan turunnya omset penjualan dikilang tanah, karena para konsumen enggan untuk turun, cerita pemilik kilang tanah kepada media metro investigasi saat meliput kelapangan. 


Hal itu belum termasuk rusaknya lahan tanaman warga yang disebabkan pembuangan tanah kerukan saat pembuatan parit pembatas dan jelas hal ini telah merugikan pemilik tanaman, padahal sejak awal (Y - inisial) warga setempat sudah mengingatkan para pekerja di lapangan bahwa apa yang mereka lakukan telah melewati batas kepemilikan. 


Ditanya prihal tersebut, Ukuran Toni Sitepu, SH. CPM. Ketua Ferari Langkat memberikan tanggapan nya. 


Didalam KUHP, pasal 2 tentang penyerobotan tanah dan pasal 6 Undang Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai lahan tanah tanpa seijin yang berhak atas tanah atau kuasanya. 


Dan hukuman bagi oknum penyerobotan tanah, maksimal hingga 20 tahun,"Terang Toni Sitepu. 


Secara umum, istilah penyerobotan tanah dapat dimaknai sebagai perbuatan dengan maksud menguasai, menduduki, mengambil alih tanah orang lain dengan melanggar hukum,"Lanjut Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.


Jadi masukan saya kepada warga yang merasa telah dirugikan, segera membuat laporan di kantor polisi, bila pelaku pembangunan parit pembatas tidak dapat diajak bermediasi dalam permasalahan ini," Tutup Ketua Ferari Langkat mengakhiri.(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama