Binjai // metroinvestigasi.com
Bagai tersambar petir di siang bolong, (syw) seorang ibu di binjai, seketika badannya merasa lemas, saat mengetahui anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA, dinyatakan bidan positif hamil 4 bulan.
Sebut saja namanya (Bunga 16 tahun) seorang siswi SMA swasta, dihamili oleh sang kekasih yang baru setahun lalu lulus SMA, parahnya (maf-inisial) kekasih korban yang telah menjalin hubungan sejak 3 tahun terakhir, cendrung tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan Kordinator Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia Kota Binjai (LBH PAPI Kota Binjai) - Haryadi, Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban di bulan Desember 2023.
Menyadari dirinya sudah 3 bulan tidak datang bulan, Bunga (nama yang disamarkan) dengan inisiatif menghubungi sang kekasih (maf) dan menceritakan permasalahan ini.
Bukan malah menjadi lelaki sejati, (maf) warga Binjai Utara, malah meminta kepada (Bunga) untuk menggugurkan kandungannya, dengan memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara mengkonsumsi nenas hijau muda.
Namun Tuhan berkata lain, mengetahui anaknya telah dihamili, (syw) Ibu korban mencoba menghubungi keluarga (maf) setelah menggali informasi dari sang anak, untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur kekeluargaan.
Hasilnya setelah melakukan pertemuan mediasi, pihak keluarga (maf) juga menyarankan agar bayi yang ada didalam kandungan (Bunga) digugurkan saja.
Sontak kedua orang tua korban menolak dengan tegas, karena di anggap tidak koperatif, akhirnya orang tua korban mendatangi sekretariat Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) di Langkat, pada pada tanggal 10 Januari 2024 yang diterima langsung oleh Direktur LBH PAPI,"Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Setelah mendengar dan mengambil keterangan korban dan orang tua nya.
Selanjutnya Kordinator LBH PAPI Kota Binjai, Haryadi, malakukan pendampingan, membuat laporan atas dugaan perbuatan (maf) ke UPPA Polres Binjai, dengan nomor LP : sttpl /44/2024/spkt/polres binjai / polda sumut, tertanggal 25 Januari 2024 ;
Dan pada tanggal 30 Januari 2024 (kemarin), di dampingi Kordinator LBH PAPI Kota Binjai, Haryadi, korban dan saksi telah di ambil keterangan nya oleh penyidik UPPA polres binjai,
Kata Haryadi, terduga (maf) di sangkakan dengan pasal 81 - 82, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Setelah proses pengambilan keterangan korban dan saksi dilakukan, Kordinator LBH PAPI Kota Binjai, Haryadi menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini.
Menurutnya sebagai orang tua, kita harus memberi ruang kepada anak anak kita dalam kebebasan berpikir dan berkreasi.
Namun demikian tetap pula dalam pengawasan / kontrol orang tau, karena orang tua sudah selayaknya membangun komunikasi terbuka terhadap anak anak mereka.
Apa lagi bila anak kita dalam kondisi rentan akan pergaulan (sedang beranjak remaja / puberitas), ini harus benar benar mendapat perhatian ekstra / bimbingan dari orang tua, khususnya sang ibu,"kata Haryadi.
Beliau juga mengapresiasi kerja cepat UPPA Polres Binjai, yang telah memberi pelayanan dengan baik, cepat tepat dan sederhana," tutup Haryadi.(Sigit)