Banyuwangi / metroinvestigasi.com
Balai aspirasi masyarakat yakni Amblas (Aliansi Media LSM dan Advokat Banyuwangi Selatan) kehadiran seorang tamu yang tidak asing di kabupaten Banyuwangi yaitu laki-laki atas nama Gus Edi, Rabu (10/01)
Dalam rangka menemui Ammblas tersebut , Gus Edi luapkan semua kejadian dan perjalanan yang dia alami hingga menjadi seorang terlapor di Polresta Banyuwangi.
Poin-poin pembahasan yang sempat di lontarkan di hadapan media dan LSM serta advokat yaitu tentang Fee normalisasi 40% senilai 80jt /satu titik yang di sampaikan oleh oknum pengacara pelapor.
Poin kedua terkait ketersinggungan pelapor dengan pernyataan Gus Edi yang menyampaikan di Tiktok terkait fee proyek tersebut.
Gus Edi juga menyampaikan saat dirinya menjadi pelapor baik di Polresta maupun di Polda Jatim yang hingga saat ini belum ada ujung kejelasan secara tindakan.
"Kasus yang perlu diungkap di Banyuwangi ini sangat banyak mas, dari korupsi pencucian uang dan hal-hal lain. Bahkan kami pernah pelaporan tidak hanya ke Polresta bahkan ke polda dan mabes polri." Namun hingga saat ini belum ada kejelasan." Kata gus edi
Menanggapi hal tersebut, Rofiq Azmi menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pergerakan untuk pemberantasan KKN dan TPPU serta pembiaran.
"Semua ini menurut kami merupakan sisi gelap Pemkab Banyuwangi yang pelakunya merupakan oknum-oknum pencoreng nama baik Banyuwangi, kami sebagai warga Banyuwangi akan melakukan langkah-langkah untuk pemberantasan KKN, TPPU dan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat Banyuwangi. Bagi kami siapa yang berani main-main dengan hukum harus diproses secara hukum." Kecam Rofiq azmi.(Selamat)