Banyuwangi / metroinvestigasi.com
Sepekan terakhir, pemerintah desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur itu sedang menjadi 'rasan - rasan' atau gunjingan bahkan segelintir pihak atas mutasi 6 perangkat desa yang dimutasi oleh kepala desa.
Catatan media online ini dari hasil penelisikan di lapangan, Sabtu,(13/01/2024). bahwa sebanyak 6 perangkat desa di pemdes Tamanagung tersebut adalah Imam Muhlisin yang sebelumnya sebagai sekretaris desa itu dimutasi menjadi Kaur Tata Usaha dan Umum.
Hendi Bernadi yang sebelumnya duduk sebagai Kaur Perencanaan, kini menduduki jabatan baru sebagai sekretaris desa. Anggie Ismiyana yang jabatan lamanya sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, kini menduduki jabatan baru sebagai Kaur Perencanaan.
Nani Yuniati jabatan lamanya sebagai Kaur Keuangan, kini mendapuk sebagai Seksi Pelayanan. Kemudian, Eva Intan Permatasari yang dulu menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan, kini menduduki jabatan baru sebagai Kaur Keuangan. Sedangkan Agung Cahyono yang sebelumnya sebagai Seksi Pelayanan, kini telah menduduki jabatan barunya sebagai Kaur Kesejahteraan.
Masih catatan media online ini bahwa ketika proses mutasi perangkat desa di Desa Tamanagung itu berjalan normal, aman dan baik - baik saja, ternyata 'ujung - ujung' muncul suara - suara sumbang di luar sana yang berusaha menyoal atas proses pemutasian perangkat desa yang sesungguhnya telah 'on the track' dan berjalan konstitusional tersebut.
Dan, suara sumbang dan tidak 'legowo' atas pemutasian perangkat itu muncul dari salah satu pihak di luar sana.
Sementara itu, Kepala Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, Drs. Suharto ketika di - confirm di kediamanya mengatakan bahwa suara - suara sumbang yang terjadi di luar sana atas pemutasian 6 perangkat desa di internal desanya itu.
Lanjut kades Suharto, bahwa prosesi pemutasian perangkat desa itu sesungguhnya sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Sudah mengacu kepada perda No 4, tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah No 3 tahun 2017 tentang perangkat desa.
Lanjutnya, sebelumnya para perangkat desa yang akan dimutasi itu telah dimusyawarahkan melalui rapat koordinasi. Kemudian hasil rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan proses pemutasian sejumlah perangkat desa untuk dilayangkan ke pihak kecamatan.
Tak cukup hanya itu, bahwa pihak kecamatan juga mempelajari sekaligus mengoreksi atas hasil proses pemutasian perangkat desa tersebut.
Ketika dicecar pertanyaan apakah proses pemutasian sejumlah perangkat desa di lingkungan Desa Tamanagung itu melanggar aturan yang ada? Dengan tegas dan diplomatis, kades Suharto menjawab bahwa tidak ada satu poin pun yang dilanggar dalam proses pemutasian perangkat desa tersebut. Pihaknya juga tidak setuju dengan narasi 'pemberhentian' dalam proses pemutasian itu.
Pasalnya, lanjut kades bahwa yang ada hanya narasi pemutasian jabatan, bukan pemberhentian. Jika disebut pemberhentian pasti sejumlah perangkat desa itu sudah tidak bekerja sebagai perangkat di desa tersebut.
"Apanya yang dilanggar? Tolong jangan mencari - cari pelanggarannya. Jika memang ada rasa tidak legowo, itu adalah manusiawai. Karena kami tidak pernah main - main dengan masalah pemutasian itu," tegas kades Suharto mengakhiri.(Selamat)