Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggalakkan ketahanan pangan dengan melakukan pemberian berupa unggas bebek dan ayam kepada seluruh desa untuk tujuan yang sangat mulia guna menciptakan perubahan yang lebih baik di bidang kesehatan dan kemakmuran sehingga warga terhindar dari gizi buruk (Stunting ).
Kini beda dengan pemerintahan Desa Sei Putih Kecamatan Galang yang di pimpin oleh PJ Herman Siregar (ASN Kantor Camat Galang) saat di konfirmasi oleh beberapa awak media Kamis (04/01/2024).
Dengan raut wajah dan tatapan mata terpancar rasa tidak suka kepada Wartawan, selaku Pj Kepala Desa Sei Putih, ASN Pemdes Kecamatan Galang sejak bulan Agustus 2023 menjabat sebagai Pj Kepala Fesa Sei Putih mengatakan, ” Untuk menjawab konfirmasi wartawan bukan tidak bersedia tetapi wartawan bila akan lakukan konfirmasi terlebih dahulu harus ada izin dari PMD. Selain meminta izin kepada PMD, wartawan juga harus meminta petunjuk dari PMD”, tegas Pj Kades Sei Putih.
Spontanitas awak media Kamis (04/01/2024) yang sedang lakukan konfirmasi merasa terkejut seperti tersambar petir di siang bolong, tiada angin tiada mendung, namun rasanya seperti petir menyambar pendengaran telinga kuli tinta, bagaimana tidak, Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas Profesinya telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 dan UU PERS No.40 tahun 1999.
Sementara Pj Kades Sei Putih yang merasa berang dan tidak bersedia menjawab konfirmasi awak media memanglah hak seseorang, namun bila wartawan Indonesia saat melakukan konfirmasi harus meminta izin kepada PMD itu sudah termasuk aneh, karena itu, apa kah ASN Kecamatan Galang tidak memahami isi dari pada UU PERS No.b40 Tahun 1999.
Karena UU Pers No. 40 Tahun 1999 berisikan :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.
Tentang Ketapang (ketahanan pangan) di Desa Sei Putih dengan cara memberikan ayam dan bebek kepada warga yang tidak ada terkecuali yakni semua warga Desa Sei Putih Kecamatan Galang menerima bantuan ayam dan bebek sebanyak 7 ekor, kepada 8 dusun warga Sei Putih total taksasi dana sebesar Rp.296.250.000,- sesuai info grafis Perubahan tahun 2023.
Namun saat 3 orang warga yang tidak bersedia di sebutkan namanya mengatakan, Kamis (04/01/2024), ” kami selaku warga Desa Sei Putih yang menerima bantuan berupa unggas Bebek dan ayam bervariasi dapatnya ada yang dapat (diberikan) sebanyak 5 ekor ada juga yang 6 ekor. Selain itu besar dan beratnya anak ayam tersebut tidak cukup dewasa melainkan beratnya sekira 4 ons hingga 6 ons." ungkap ke 3 warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Lantaran bantuan berupa ayam dan bebek yang masih tidak cukup dewasa dan beratnya ada yang 4 ons dan ada yang 6 ons jadi di perkirakan warga akan di bebani dalam pemeliharaan lebih lanjut, sehingga anak ayam tersebut akan layak di konsumsi atau di kembangkan yang di perkirakan hingga memakan waktu selama 4 bulan ke depan agar ayam menjadi dewasa.
Atas adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh Oknum PJ Kepala Desa Sei Putih, diminta agar Aparat Penegak Hukum yaitu Polresta Deli Serdang cq Tipikor Polresta Deli Serdang, Kadis Inspektorat, segera memanggil Pj Kades Sei Putih guna memeriksa kebenaran informasi tersebut dan bila terdapat pelanggaran atau diduga adanya penyimpangan dana (korupsi ) diharap dapat segera di hukum sesuai dengan Peraturan ASN atau pun Undang-undang yang berlaku di NKRI.