Deliserdang // metroinvestigasi.com
Galian C Ilegal kini kembali beroperasi di kabupaten Deli Serdang Sabtu (09-12-2023) tepatnya di jalan / gang Rambutan desa Telaga Sari kecamatan Tanjung Moawa Deli Serdang.
Selama ini pengorekan tanah hampir 3 tahun lamanya berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum.
Tidak ada larangan atau razia oleh pihak kepolisian di duga hanya isapan jempol belakang oleh pihak Polresta Kabupaten Deli Serdang ataupun dari pihak kepolisian Poldasu.
Ratusan kendaraan dumtruk keluar masuk kelokasi korekan memuat tanah keluar masuk lokasi diduga untuk dijuala pengusaha batu bata ataupun peruntukan lain hingga beroperasi pukul 20.00 Wib. masih tetap beroperasi. Akibat kegiatan galian C ilegal tersebut di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari kecamatan Tanjung Moawa Deli Serdang rusak parah.
Terpantau nya awak media dilapangan adanya Galian C ilegal dan alat berat sedang mengorek tanah tersebut melanggar UU dalam aturan UU galian C bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi :
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,"
Terpisahnya awak media konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Deliserdang melalui pesan singkat whatshap, Minggu (10/12/2023) Pagi.
"Tidak menjawab / Bungkam sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit)