Menipu Dengan Cara Dapat Memasukkan Kedua Anak Korban Menjadi PNS Dengan Bayar Ratusan Juta Rupiah, Inisial WW Akhirnya Dilaporkan Korbannya Ke Polsek Genteng.




Reporter : Slamet Hariyadi.
Editor      : Sunanda Siregar.








BANYUWANGI // Metroinvestigasi.com


Modus penipuan dengan cara bisa memasukkan dan menjadikan PNS, hingga kini masih tetap saja terjadi di masyarakat kita saat ini.

Salah satu korban penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadikan PNS adalah Inisial E (korban) yang merupakan warga Dusun Tempurejo Desa Kembiritan Kecamatan Ganteng Kabupaten Banyuwangi.

Korban ditipu oleh tersangka inisial WW dengan cara diiming-imingi dan dijanjikan oleh tersangka inisial WW, kalau anak korban bisa dimasukkan dan menjadi PNS, asalkan korban membayar sejumlah uang kepada tersangka.

Penipuan tersebut terjadi pada bulan 11 tahun 2020 lalu, saat itu berawal dari tersangka inisial WW yang sering datang ke rumah korban inisial E, lalu tersangka inisial WW berkali-kali mencoba menawarkan dan membujuk rayu korban, kalau tersangka bisa memasukkan kedua anak korban menjadi PNS Dengan syarat harus memberikan (menyerahkan) uang sebesar Rp 150 juta perorang (Rp 150 juta x 2 orang = Rp 300 juta) kepada tersangka WW.

Namun saat itu korban tidak mengindahkan bujuk rayu tersangka dengan dalih kalau korban tidak punya uang sebanyak itu dan korban pun mengatakan kalau anaknya sudah lewat batas usianya untuk mendaftar menjadi PNS. Akan tetapi tersangka menangkis tolakan dari korban dengan berkata kalau dirinya (tersangka inisial WW) bisa memasukkan anak korban menjadi PNS walau pun usia anak korban sudah melewati batas untuk bisa menjadi PNS asalkan mau membayarkan (memberikan) uang yang sudah disebutkan tersangka WW, maka anak korban masih bisa tetap menjadi PNS.

Setelah sekian bulan lamanya tersangka inisial WW berulang kali mendatangi rumah korban dan melancarkan aksi bujuk rayu dan kata-kata manis terhadap korban, hingga akhirnya pada tanggal (05/04/2021) korban pun luluh dan menuruti kemauan tersangka inisial WW dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta untuk biaya pengurusan anak korban untuk menjadi PNS.

Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 45 juta, lalu selang sebulan tersangka mendatangi korban kembali dan kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 30 juta dengan dalih untuk biaya pengambilan SK dan sebagai biaya untuk tempat penugasan (Dinas).

Tidak sampai disitu saja aksi penipuan yang dilakukan tersangka inisial WW, lalu tersangka pun kembali menjumpai korban dan tetap meminta uang kepada korban sebagai syarat agar anak korban bisa menjadi PNS dan bukan itu saja, tersangka pun kembali membujuk korban agar sekalian memasukkan anaknya yang satu lagi untuk menjadi PNS dengan syarat biaya yang sama seperti anak yang pertama korban.

"Awalnya, pada tanggal (05/04/2021) tersangka WW minta uang sebesar Rp 65 juta buat biaya pengurusan anak saya menjadi PNS, lalu pada bulan depan tepatnya tanggal (05/05/2021) tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada saya dengan alasan untuk pengurusan SK sekaligus biaya untuk penempatan Dinas anak saya. Kemudian selang 4 bulan lamanya tepatnya pada tanggal (23/09/2021) tersangka inisial WW, kembali mendatangi saya dan meminta uang sebesar Rp 45 juta dengan alasan sebagai biaya untuk pengambilan SK, jadi total saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya belum sampai sebulan, tepatnya pada tanggal (18/10/2021) tersangka kembali mendatangi saya dan membujuk saya agar saya mau sekalian memasukkan anak saya yang satu lagi untuk menjadi PNS seperti anak saya yang pertama. Lalu tersangka inisial WW meminta uang lagi sebesar Rp 25 juta sebagai biaya pendaftaran adik saya yang satu lagi. Selanjutnya selang 11 hari tepatnya pada tanggal (29/10/2021) tersangka inisial WW kembali mendatangi saya dan kembali minta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya pengurusan SK. Tidak sampai disitu saja, tersangka inisial WW pun terus kembali menemui saya dan kembali meminta uang kepada saya sebagai biaya untuk anak saya yang satu lagi menjadi PNS hingga total semuanya mencapai Rp 150 juta. Jadi selama tahun 2021 untuk syarat pengurusan kedua anak saya untuk menjadi PNS, tersangka inisial WW sudah meminta uang kepada saya dengan total keseluruhan sebesar Rp 300 juta lebih. " ungkap Korban inisial E.

Setelah korban menyerahkan uang dengan total Rp 300 juta lebih kepada tersangka inisial WW dan selang beberapa lama menunggu-nunggu kabar dari tersangka inisial WW tentang kejelasan terkait kedua anak korban yang belum juga menjadi PNS walau pun sudah masuk tahun 2022, sehingga korban inisial E pun beram dan marah karena kedua anaknya belum juga menjadi PNS seperti yang dijanjikan oleh tersangka inisial WW, akhirnya korban yang menyadari kalau dirinya sudah ditipu oleh tersangka inisial WW sehingga korban pun akhirnya melaporkan tersangka inisial WW ke pihak Polsek Genteng.

"Setelah menunggu dan menunggu sampai sekarang tahun 2023, namun kedua anak saya belum juga menjadi PNS, pada hal saya sudah memberikan uang sebesar Rp 300 juta lebih kepada tersangka inisial WW. Karena saya merasa ditipu, makanya saya melaporkan inisial WW ke pihak Polsek Genteng pada hari Kamis (28/12/2023) dengan laporan resmi, Nomor : STTLPM / 90 / XII / 2023 / SPKT / SEK GENTENG / POLRESTA BANYUWANGI. Kamis 28/12/2023." pungkas Korban inisial E, sembari berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat secepatnya menyelesaikan Kasus saya dan berharap agar tersangka inisial WW dapat segera ditangkap.
 
 
Sesuai Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers :
Hasil penilaian Dewan Pers berita ini telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Untuk itu, redaksi telah melakukan ralat terhadap hal - hal yang telah melanggar dan mempublikasikan berita dengan judul " Ralat Koreksi dan Hak Jawab Abdul Basir SH dan Rekan
https://www.metroinvestigasi.com/2024/02/ralat-koreksi-dan-hak-jawab-abdul-basir.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama