Lapor Pak Kejatisu...!!! Diduga Proyek Siluman Di Desa Sukamandi Hilir

Deliserdang // metroinvestigasi.com


Alam terbuka di kabupaten Deli Serdang tepatnya di kecamatan Pagar Merbau di penghujung tahun 2023 ini Jumat (08-12-2023) siang.


masih ada diduga oknum pengusaha ataupun instansi yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.


Terbukti adanya proyek yang sedang di kerjakan dan terpantau oleh awak media " Irigasi - Parit - Saluran Air "  Jumat (08-12-2023) diduga tidak jelas apa nama proyek yang sedang dikerjakan, apakah Irigasi, Parit atau nama lainnya. 


Sungguh sangat membingungkan karena proyek tersebut diduga tidak transfaran dan penuh misteri, menggunakan dana darimana dan besaran biaya juga tidak diketahui hal tersebut karena  papan proyek tidak dapat ditemukan padahal pekerjaan tersebut panjangnya diperkirakan lebih dari 400 meter.


Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) telah di atur  dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik , bertujuan untuk : 


A.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


C.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

 

F.Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau 


g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Bahkan tentang KIP bagi pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut akan di kenakan sanksi pada : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berisikan :


"Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"


Awak media lakukan  konfirmasi kepada seorang pekerja yang tidak bersedia disebut identitasnya Jumat (08-12-2023) Siang mengatakan " Kami hanya bekerja tidak tahu tentang hal-hal lainnya. kalaupun ingin bertanya lebihlanjut hubungi nomor handphone 082276499*** (M) itu yang memerintahkan kami kerja,"Ucap pekerja proyek yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan metroinvestigasi.com


"Selanjutnya awak media konfirmasi ke pemilik proyek diduga siluman berinisial " M" melalui pesan singkat whatsapp ke no 082276499**** Sabtu (09/12/2023) sore 


"Tidak menjawab, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama