Reporter : Odjak L Sihombing.
Editor : Sunanda Siregar.
GUNUNGSITOLI // Metroinvestigasi.com
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) menyurati Kapoldasu dengan kode surat B-2764A / Kompolnas / 10/2023 tanggal 16/10/2023. perihal pengaduan Odjak L Sihombing AMd ke Polres Nias. Hal itu diketahui Sihombing dari surat yang diterimanya dari Kompolnas yang tiba tanggal (27/10/2023).
Sihombing mengadukan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, pada bulan Juli tahun 2019 dengan Pasal 216 ayat 1, Pasal 421, Pasal 223 & Pasal 554 KUHP. Polisi sempat mengusut dengan hanya memakai Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 421, namun tidak dituntaskan meski pun bukti-bukti telah lengkap berikan.
Odjak L Sihombing mengadukan bekas Bupati Nias, yang kini mencalonkan diri menjadi DPR karena tidak melaksanakan seluruh putusan MA (mahkamah agung) No.1001 K/Pdt/2003 tgl (28/2/2005). Ia hanya melaksanakan sebagian yakni membayar gaji penggugat mulai Feb 1998 s/d Jan 1999 & Mei 1999 s/d Agustus 2001 Rp 30.283.000,- Pembayaran dilaksanakan Jumat (27/1/2012) di PN Gunungsitoli setelah 7 tahun putusan MA.
Ketua PN Gunungsitoli, Edison saat itu mempertanyakan Kabag hukum Pemkab Nias waktu itu F Jiliwu status Sihombing yang dijawab masih PNS & akan dipekerjakan kembali Amar putusan menyatakan surat yg dikeluarkan Bupati Nias No.800 /002 Peg tgl (31/12/1997) perihal penghentian gaji tidak berkekuatan hukum. Segala surat yang dikeluarkan Bupati Nias untuk menghambat gaji penggugat atau pun mengurangi hak penggugat sbg PNS, tidak berkekuatan hukum. Memerintah tergugat untuk membayar kerugian tergugat atas gaji penggugat ditambah hak lainnya sesuai ketentuan. Menurut hukum adalah perintah kepada teradu untuk mengembalikan hak Odjak L Sihombing AMd sebagai PNS di Pemkab Nias. Teradu tetap menangguhkan gaji & tidak mengembalikan hak penggugat sebagai PNS mulai September 2001 s/d memasuki masa pensiun April 2012. Juga tidak melaksanakan surat BKN (Badan Kepegawaian Negara) No.D 26-11/ S. 40-33 / 99 tgl (3/9/2009).perihal status kepegawaian.
Menurut bekas Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, Bupati marah kepadanya ketika dia bilang agar putusan MA tersebut dilaksanakan. Hal itu dikatakannya waktu rapat dengan ORI (Ombudsman RI), bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Medan pada hari Senin (28/5/2018).
BKN yang mengatakan masalah Sihombing tidak cepat selesai karena urusan mereka banyak, bukan hanya Sihombing yang kami urus. Menanggapi pernyataan itu Sihombing mengatakan, ia menduga karena tidak memberi uang. Atasannya di penjara karena korupsi, tapi gajinya tetap dibayar 100 %. Usai menjalani hukuman langsung diberi pensiun. Pernyataan Sihombing tidak ditanggapi BKN.
Sihombing berharap dengan adanya surat Kompolnas itu Polres Nias segera menindaklanjuti agar terwujud penegakan hukum yang cepat & murah tanpa memberi uang suap.
Sihombing mengadukan S Laoli, karena ia tidak ada niat baik. Ia menduga putusan MA tidak dilaksanakannya karena ia tidak memberi uang suap. Sihombing tidak mau menyogok bupati karena ingin mewariskan pemerintah yang bersih sesuai UU & mengikuti anjuran KPK untuk tidak menyuap Sihombing menduga Bupati Nias menangguhkan gaji tanpa alasan & tanpa batas waktu karena sering memprotes tindakan bupati yang sering melakukan pungli )pungutan liar) Misalnya, untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala selalu dipotong 20% dengan alasan biaya administrasi di BKN.