Ketua DPC Ferari " Pemenang Tender Harusnya Mendirikan Plank Proyek Dan Beritahukan Anggarannya


Deliserdang // metroinvestigasi.com
 


Salah satu tolak ukur kesuksesan seorang pemimpin, baik sebagai kepala negara ataupun kepala daerah, dapat dilihat dari pengembangan infrastruktur wilayah yang dikuasainya, tak heran bila pembangun fisik di suatu daerah akan berdampak pada wajah daerah tersebut dan tentunya dengan gencarnya kepala daerah dalam melakukan pembangunan sudah barang tentu akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat. 


Namun demikian ada saja oknum pemegang surat perintah kerja (SPK) yang tidak mengindahkan aturan dilapangan saat proyek berjalan disuatu lokasi. 


Hal ini pula yang terjadi di kecamatan Pagar Merbau, dari pantauan media @MetroInvestigasi.Com, sedikitnya ada 3 proyek pengerjaan fisik yang di temukan tanpa papan nama di lokasi kerja.


Menanggapi hal tersebut, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Langkat (DPC FERARI LANGKAT), Angkat bicara :


Bahwa setiap pemenang tender yang dilakukan negara harus mematuhi segala aturan yang sudah di tetapkan.


Adanya pengerjaan proyek di wilayah Pagar Merbau tanpa plank nama jelas bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. 


Jadi kewajiban seorang pemborong pengerjaan fisik / proyek pembangunan dalam memasang plank nama dan nominal anggaran telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, terang Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. 


Karena tanpa mendirikan plank nama dalam pengerjaan proyek sudah barang tentu akan menjadikan perhatian masyarakat yang mana sekarang masyarakat kita sudah pada melek dengan hukum, lanjut Toni Sitepu ;


Kordinator Jaringan Advokat Indonesia (JAI) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan : 


Proyek pembangunan milik pemerintah harus memasang papan nama dilokasi kerja, pada kebanyakan kasus, mereka perusahaan yang enggan memasang plank nama, bertujuan untuk menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan / kontroling, tegasnya.


Maka selayaknya kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PU / pejabat berwenang, lebih aktif dalam melakukan pengawasan / turun ke lapangan saat proses pengerjaan lelang proyek, toh mereka memang memiliki fungsi tersebut.


Dan coba juga teman teman media melakukan konfirmasi kepada perusahaan pemenang proyek pembangunan, karena biasanya jika kita bertanya kepada para pekerja akan ditemukan jawaban.. 


"kami enggak tau menahu, karena kami cuma pekerja proyek", 


Dan ini pola yang sama dalam banyak proyek pengerjaan fisik,"Tutup Toni Sitepu.(Sigit) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama