Ketua DPC Ferari " PAPAM PTPN 2 Jangan Takut Tindak Tegas Pembangunan Kolam Renang Dugaan Di Lahan HGU PTPN 2


Percut Seituan // metroinvestigasi.com


Dugaan adanya rencana (pengembangan), pembangunan Fasilitas umum dalam bentuk kolam renang disekitar area perkebunan milik PTPN 2, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, yang di duga dilakukan oleh seseorang dengan inisial NP, banyak di pertanyakan oleh warga masyarakat sekitar lahan pembangunan.


Pasalnya warga masyarakat sekitar merasa heran mengapa (HGU), area perkebunan yang di duga milik PTPN 2 Desa Bandar Setia, akan disulap menjadi pembangunan diduga kolam renang.


Menanggapi apa yang terjadi di atas, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Langkat (DPC Ferari Langkat), memberikan komentarnya, saat dihubungi via telepon seluler oleh awak media @MetroInvestigasi.Com.


Begini ya bang, Menurut Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, tentang hak pengelolahan hak atas tanah mengatakan, Bahwa HGU dapat beralih fungsi, atau di alihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta merubah hak nya. 


Di tanya awak media, bagaimana tata cara peralihan nya..? 


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. yang juga - Kordinator Jaringan Advokat Indonesia (JAI) menambahkan: 


Bahwa dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2021 menerangkan, Hak guna usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pemiliknya dengan cara jual beli, tukar tambah, penyertaan modal, hibah dan sebagainya ;


Sebagai catatan, Bahwa peralihan Hak guna usaha sebagaimana yang dimaksud di atas, harus di daftarkan pada kantor pertanahan setempat, terangnya, Kata Toni Sitepu.


Dilanjutkannya, Bahwa tentang perubahan alih fungsi menjadi wilayah pembangunan, akan diberikan persyaratan persyaratan penunjang guna kepentingan umum, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka hak atas tanah dapat dicabut apa bila ditemukan faktor negatif (khususnya bagi masyarakat setempat),"Kata Toni Sitepu.


Jadi tentang informasi adanya dugaan pembangunan kolam renang di lahan HGU nomor 152 di jalan lapangan 2, persisnya di depan SDN, dimungkinkan sudah memenuhi standart oprasional  prosedur,"ucap Toni Sitepu.


Dan sebagai masukan kepada teman teman media, coba untuk mengkonfirmasi kepada kepala Desa Bandar Setia tentang legalitas di wilayah kekuasaan nya itu,"Tutup Toni Sitepu mengakhiri .(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama