Deliserdang // metroinvestigasi.com
Hampir 6 bulan berlalu, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang wanita berkulit Hitam manis berinisial KR (21) warga binjai, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang di ketempat kediaman nya belum juga tuntas proses hukumnya.
Kendati korban sudah melapor ke Unit PPA Polrestabes Medan, namun polisi belum juga menangkap pelaku.
Bahkan menurut keluarga korban, didug tersangka berinisial "LF'', warga Kecamatan Percut sei tuan Provinsi Sumatera Utara masih berkeliaran seperti kebal hukum.
Sebagai korban tindak pidana dugaan cabul, saya sangat kecewa dengan sikap polisi yang sampai saat ini belum juga bisa menangkap pelaku. Padahal menurut informasi yang kami peroleh sang diduga pelaku masih riwa tiwi dengan mengendarai mobil peribadi nya atau berkeliaran,” kata wanita berkulit Hitam manis, Senin (18/12/2023) Siang.
"Sampai kapan saya harus menunggu keadilan dan kepastian hukum, bukankah polisi diberi tanggungjawab untuk melindungi warga negara pencari keadilan,” katanya lagi.
Dalam laporan tersebut, KR mengaku dirinya menjadi korban dugaan cabul yang dilakukan "LF" di tempat kediamannya jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dugaan Cabul tersebut.
Atas kejadian yang menimpanya tersebut, korban meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap diduga pelaku. Dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap KR.
"Terpisahnya, awak media konfirmasi melalui pesan singkat ke wakasatreskrim polrestabes medan, Selasa (19/12/2023) Malam. mengenai LP Dugaan Korban Cabul "KR".
" Namun, Sangat disayangkan konfirmasi awak media ke wakasatreskrim polrestabes medan, diduga tidak menjawab.sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit)