Dugaan Kongkalikong Merebut Gedung Restauran Sangria By Pianoza


Surabaya // metroinvestigasi.com


Dugaan kongkalikong antara oknum Kodam V/Brawijaya dengan Ellen Sulistyo dalam proses terjadinya peristiwa penutupan dan penyegelan gedung mewah lantai 2 yang difungsikan sebagai restauran Sangria by Pianoza di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.


Hal itu diungkapkan oleh Effendi pemilik gedung dan pemilik restauran Sangria by Pianoza ketika diwawancarai eksklusif oleh media ini pada Sabtu (23/12/2023).


Ada 3 hal yang membuat dugaan itu mendasar. Pertama, Tindakan Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP padahal itu kewajibannya sesuai perjanjian pengelolaan restauran Sangria by Pianoza. Terkait PNBP tidak terbayarkan sehingga menjadi salah satu alasan Kodam V/Brawijaya menyegel bangunan yang dibangun CV. Kraton Resto.


Kedua, Ellen tidak membayarkan PNPB padahal ada dana hasil operasional pengelelolaan resto, sehingga akhirnya CV. Kraton Resto menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta tetapi gedung masih tetap disegel (dan dipagari seng) oleh Kodam V/Brw


Ketiga, Oknum Kodam V/Brawijaya memfasilitasi Ellen Sulistyo untuk mengambil barang - barang milik CV. Kraton Resto management restauran Sangria by Pianoza, tanpa pemberitahuan kepada CV. Kraton Resto yang jelas - jelas adalah mitra dari Kodam V/ Brw.


Mulai Ellen Sulistyo ditunjuk jadi pengelola restauran Sangria by Pianoza, Ellen tidak mau bayar PNPB sesuai perjanjian pengelolaan di depan notaris padahal ada uang hasil operasional resto, pengambilan barang resto tanpa seijin management resto, hingga penjaminan emas ke Kodam V/Brawijaya namun gedung masih disegel, hal itu dibuka gamblang oleh Effendi pemilik gedung dan restauran Sangria by Pianoza dalam wawancara eksklusif dengan media ini.


Ket: Effendi di ruang Kerja


"Tanggal 30 Juni 2022, ada seorang perempuan bernama Ellen Sulistyo mengaku pemilik restauran Kayanna kirim pesan whatsApp (WA), tapi saya nggak kenal Ellen, maka tidak saya gubris. Tapi setiap hari dia wa kepingin bertemu, tapi saya tidak terlalu nanggapi," ujar Effendi saat diwawancari ekslusif media ini, sambil menunjukan bukti chat Ellen Sulistyo dari tanggal 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2022.


"Akhirnya dia wa istri saya dan menyampaikan ingin menawarkan kerja sama mengelola the Pianoza. Istri saya menganjurkan agar menemui Ellen. Maka karena ada referensi dari istri, akhirnya saya jawab walaupun awalnya masih tidak terlalu antusias," terangnya.


Pemilik restauran the Pianoza ini menceritakan bahwa Ellen Sulistyo pada tanggal 4 Juli 2022 menunggu dirinya di Andika Room di the Pianoza.


"Terpaksa saya menemui dan mendengarkan untuk pertama kali apa maunya. Dalam pembicaraan tersebut memang diakui Ellen luar biasa dalam memaparkan ide - ide nya dan saya tertarik dengan konsep - konsep yang dia tawarkan," terangnya.


Ket: Effendi Didampingi Sekretaris diruang kerja


Walaupun tertarik konsep yang ditawarkan Ellen Sulistyo, akan tetapi pengusaha ini tidak langsung mengiyakan Ellen  Sulistyo mengelola restauran miliknya.


"Yang membuat akhirnya saya kasihan adalah karena dia berkeluh kesah bahwa sejak ditangkap oleh Polda Jatim terkait penjualan obat Covid illegal pada tahun 2021 silam, dan sempat ditahan pula, namanya sudah rusak. Padahal dia juga sedang dalam proses cerai dengan suaminya dimana katanya dia tidak diijinkan untuk bertemu anaknya," ujarnya.


"Yang paling membuat istri saya akhirnya simpati adalah pernyataan Ellen bahwa siapapun yang membantu dia ketika dia terpuruk, maka dia tidak pernah melupakan budinya," ucapnya.


Dari rasa kasihan, dan niat membantu akhirnya pengusaha yang terkenal low profile ini menerima kesepakatan Ellen Sulistyo mengelola restauran the Pianoza.


Pengusaha yang santun dalam bertutur kata ini menjelaskan bahwa dari kesepakatan kerja sama, ia hanya minta 2 hal pada Ellen.


Pertama, semua perjanjian yang ada antara CV.Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya tertuang di dalam  MOU/ 05/ IX/ 2017 dan SPK/ 05/ XI/ 2017, wajib untuk ditaati oleh siapapun yang mengelola restauran The Pianoza.


Kedua, biaya bunga atas Investasi yang sudah ditanamkan sebesar Rp.10 Milyar lebih, adalah kewajiban operasional yang harus di bebankan sebagai biaya operasional.


"Setelah didapatkan laba bersih dengan diperhitungkan semua biaya operasional termasuk pajak - pajak, dan lain - lain maka disepakati profit sharingnya adalah 50:50. Ini di atas rata - rata umum dimana biasanya pengelola 30% dan Owner atau Investor 70%. Tapi atas itikad baik, maka CV. Kraton Resto menerima dengan 50:50," ujarnya.


Saat itu, bunga bank atas pembangunan bangunanpun ditawar oleh Ellen yang hanya sanggup membayar sebesar Rp. 75 juta. Artinya sebenarnya CV. Kraton masih harus subsidi Rp. 25 juta per bulan atas bunga umum 1% per bulan dari investasi sebesar Rp. 10 Milyar lebih tersebut.


"Sekali lagi atas itikad baik, hal itupun di sepakati walaupun sebenarnya sudah ada penawaran dari Starbuck/ Subway yang nilai nya jauh lebih tinggi dari itu," ujarnya.


Namun pada hari penandatanganan tanggal 27 juli 2022, Ellen kembali tidak konsekuen dengan menawarkan hanya sebesar Rp. 50 juta atas biaya bunga pembangunan gedung yg sdh disepakati dalam akta, Saat itu, Effendi mewakili CV. Kraton Resto ingin membatalkan rencana perjanjian pengelolaan itu, karena Effendi merasa Ellen bukan orang yang bisa memegang komitmen.


"Ellen mengiba-iba menyampaikan agar jangan dibatalkan mengingat tinggal penandatanganan saja. Akhirnya Ellen menawarkan ketemu di tengah - tengah. Saya menanyakan, jadi Rp. 62.5 juta?, dan di jawab Ellen Rp 60 juta saja dibulatkan," terang Effendi.


Sekali lagi atas itikad baik, pengusaha sukses ini menerima angka tersebut, karena menurutnya selisih Rp. 2,5 juta bukan nilai yang patut di ributkan.


Effendi mengutarakan hal yang sudah dijelaskan itu akan dibuktikan dengan Renvoi dalam minuta Notaris. Jadi semua akan tahu siapa yang sejak awal tidak bisa memegang komitment.


Setelah deal di angka yang disepakati, Ellen masih meminta grace period 1.5 bulan lagi untuk pembayaran bunga operasional tersebut, padahal pengelolaan sudah diserahkan beserta seluruh stok dan pendapatan resto sejak tanggal 1 Agustus 2022. Dan sekali lagi itu disepakati karena pihak management CV. Kraton Resto berharap agar Ellen bisa bekerja dengan baik dan nyaman.


"Disepakati bahwa konsep yang baru yaitu Sangria by Pianoza akan di launching pada tanggal 10 November 2022. Pada ulang tahun resto yang ke 5 untuk mengundang seluruh rekanan resto yang sudah terjalin," ujar pengusaha ini.


Namun ternyata tanggal 15 September 2022, tanpa persetujuan CV. Kraton Resto, Ellen melakukan Grand Opening pada saat Effendi sedang di luar negeri.


"Ini adalah pelanggaran etika pertama yang sangat besar dilakukan oleh Ellen Sulistyo. Terkesan seolah olah Ellen Sulistyo ingin menunjukan bahwa dialah pemilik baru Sangria by Pianoza, walaupun sebenarnya Ellen hanyalah mendapat mandat untuk mengelola bukan memiliki aset yang merupakan milik CV. Kraton Resto," ujar Effendi.


Sekembali Effendi dari luar negeri, ditemukan masalah baru yaitu hasil pendapatan resto ternyata tidak disetorkan ke dalam rekening resto, maupun CV. Kraton Resto, namun disetorkan pada rekening pribadi Ellen Sulistyo.


Ketika ditegur, Ellen Sulistyo menyampaikan bahwa tidak sempat menyetorkan ke rekening resto karena kesibukan resto yang cukup padat dan sambil berkata yang penting bisa dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan nantinya.


Sekali lagi CV. Kraton Resto memberikan toleransi demi keharmonisan kerjasama yang baru berjalan seumur jagung. Namun dalam perkembangannya, hingga bulan ke-3, laporan keuangan tidak pernah dikeluarkan sesuai yang diperjanjikan di depan Notaris. Termasuk pembayaran profit minimum sebagai biaya operasional bunga bank juga mulai tersendat sendat dan tidak tepat waktu.


Bank tentunya butuh komitmen dan ketepatan waktu karena ini menyangkut nama baik debitur, sehingga akhirnya demi menjaga nama baik, CV. Kraton selalu membayar terlebih dulu biaya operasional tersebut.


"Dan lucunya Ellen justru menggunakan bukti pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan tersebut sebagai bukti bahwa Ellen sudah memberikan keuntungan pada CV.Kraton Resto," ujarnya sambil tersenyum.


Demikian juga gaji karyawan juga selalu terlambat, padahal pada saat itu, resto selalu mendapat penerimaan tunai antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta setiap hari.


Ketika di tegur, Ellen kadang -kadang marah- marah dan mengancam akan mundur dari perjanjian Notarial yang di tanda tangani. Management CV. Kraton Resto hanya bisa meengelus dada dan mengingatkan agar tidak melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang sudah dibuat.


Namun sebenarnya CV. Kraton sudah mulai mencemaskan sepak terjang Ellen dalam menjalankan amanatnya sebagai pengelola yang baik.


Effendi menerangkan salah satu yang sangat ditekankan oleh CV. Kraton Resto adalah agar PNBP jangan sampai tidak tersedia ketika proses perpanjangan terjadi.


Namun, pada kenyataannya Ellen Sulistyo tidak bisa membayar PNBP sesuai kesepakatan yang dibuat didepan Notaris, bahkan CV.Kraton Resto sampai memberikan jaminan berupa emas pada Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2023.


"Untuk selanjutnya apa yang terjadi, antara Ellen Sulistyo dan oknum Kodam diduga adanya "kesepakatan" mengakibatkan Kodam V/Brawijaya bermaksud untuk mengambil alih hak atas gedung yang dibangun oleh CV. Kraton Resto dengan tujuan diduga akan diserahkan kepada Ellen Sulistyo," ujar Effendi.


Dugaan Effendi berdasarkan kenyataan bahwa pihak Kodam V/Brawijaya tetap menyegel gedung milik CV. Kraton Resto pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun pada tanggal 11 Mei 2023 pihak Kraton Resto sudah memberikan jaminan pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Aslog Kodam V/Brawijaya sebesar Rp. 450 juta per tahun.


"Padahal kenyataannya sesuai dengan pengakuan dari KPKNL Surabaya. PNBP yang ditetapkan tanggal 28 April 2023 adalah sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun, bukan per tahun," tutur Effendi.


Keanehan ke-2, menurut Effendi, oknum Kodam V/Brawijaya membantu Ellen Sulistyo untuk mengeluarkan barang - barang milik management Sangria Resto tanpa seijin CV. Kraton Resto sebagai Mitra Kodam V/Brawijaya, padahal Ellen Sulistyo tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Kodam V/Brawijaya.


Dari penutupan oleh oknum Kodam V/Brawijaya hingga Ellen Sulistyo tidak menatati perjanjian pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang telah dibuat tanggal 27 Juli 2022 di depan notaris, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo di Pengadilan Negeri Surabaya dengan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat I dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut tergugat II.


"Dari 4 para pihak yang berperkara dalam Kasus gugatan ini, hanya 2 pihak yang jelas akan diuntungkan bilamana tidak ada gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Ellen, yaitu Kodam V/Brawijaya dan Ellen Sulistyo," tutur Effendi.


Effendi menerangkan, Kodam V/Brawijaya akan mendapatkan gedung senilai Rp. 10 Milyar lebih sebelum waktunya, dan kemungkinan juga akan menerima bunga bank yang sejatinya di bayarkan oleh Ellen Sulistyo, seandainya benar Ellen memiliki hak untuk mengelola langsung dari Kodam dengan mengangkangi hak CV. Kraton Resto.


Pihak ke dua yang diuntungkan adalah Ellen Sulistyo, apabila dia langsung mengelola kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya, dia tidak perlu membagi hasil keuntungan 50% seperti yang di sepakati dengan CV. Kraton Resto. Sedangkan KPKNL Surabaya atau Negara juga dirugikan akibat PNBP yang tidak terbayarkan.


"Pihak yang paling dirugikan adalah jelas CV. Kraton yang sudah membangun dengan biaya lebih dari Rp 10 Miliar.  Dari sini semua jelas dugaan kenapa Ellen Sulistyo dan Kodam seakan saling melindungi, dimana Ellen  berdalih bahwa yang menutup adalah Kodam, sedangkan Kodam V/Brawijaya berdalih penutupan yang dilakukan adalah karena PNBP tidak dibayarkan, walaupun jelas - jelas Aslog Kolonel CZI Srihartono masih memegang jaminan emas tersebut, dan juga Ellen lah yang tidak membayar PNBP tersebut walaupun di tangan dia ada dana penjualan dari resto senilai hampir Rp. 3 Milyar," ujarnya.


Namun kebenaran tidak bisa disembunyikan karena KPKNL Surabaya di persidangan gugatan wanprestasi telah memberikan bukti bahwa PNBP telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun.


Selain itu, CV Kraton mempunyai niat baik, atas perintah dari pihak Kodam V/Brawijaya untuk menyerahkan 2 lembar cek senilai Rp. 450 juta dan kontribusi Rp. 225 juta pada tanggal 10 Juli 2023. Namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya, Kolonel CZI Srihartono.


Jauh sebelumnya CV. Kraton Resto juga memberikan jaminan pembayaran PNBP berupa emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023.


"Walaupun sudah menjaminkan emas dengan nilai besar, namun pada tanggal 12 Mei 2023, bangunan. Sangria by Pianoza tetap disegel, ditutup pagar seng," ujar Effendi.


Dari Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP padahal ada dana Rp. 3 Miliar dari hasil operasional usaha restauran  Sangria by Pianoza, dan adanya penyegelan walaupun CV. Kraton menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta, Efendi mempunyai pendapat ada "dugaan kuat" adanya  permainan untuk merebut bangunan dan mengambil alih bangunan milik CV. Kraton Resto.


"Bisnis restauran hanya salah satu usaha saya, namun saya yang tidak terima karena saya di dzolimi, dugaan ada yang hendak merebut gedung yang saya bangun jelas terlihat dari perjalanan perkara Sangria Resto ini," pungkas Effendi.


"Ellen dalam beberapa kasempatan selalu memberikan informasi dengan tersirat ancaman bahwa "Tiga Naga Surabaya" siap memback up dia, tapi saya tidak peduli, mau Naga, mau Kadal, atau Tokek, Kebenaran selalu akan menemukan jalannya," tegas Effendi.


"Suatu kebenaran selalu akan menemukan jalannya terlihat saat hakim PN Surabaya menolak Eksepsi "Kompetensi Absolut" Ellen Sulistyo. Ini adalah Indikasi bahwa sebenarnya penggugatlah pihak yang dirugikan salam kasus ini," terang Effendi.


Ellen Sulistyo boleh berkata apapun di media, maupun kemana mana, namun Effendi mengingatkan bahwa semua itu nanti akan membuat Ellen lebih berat dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya kalau nanti semua terbuka dalam sidang.


"Data -data yang dimiliki tentang Ellen dan track record tidak akan pernah berdusta. Semua akan terbuka, Ellen mungkin bisa "Play Victim" dan bersembunyi di balik wajah seorang wanita yang lemah, tapi banyak yang mengetahui sepak terjang wanita ini," ujar Effendi.


Diakhir kata, Effendi menerangkan dalam perjanjian pengelolaan antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo didepan notaris telah dibaca oleh para pihak, dan dalam salah satu isi perjanjian tercantum masa periodesasi pemanfaatan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.


"Secara logika, Ellen adalah pebisnis pengelola restauran, tidak mungkin tidak baca suatu perjanjian. Mestinya jika tidak setuju bayar PNBP, dia tidak setuju tandatangan perjanjian," tegas Effendi.


"Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa untuk bayar PNBP bukan uang pribadi Ellen, tapi uang hasil operasional restauran Sangria yang diketahui sebesar kurang lebih Rp. 3 Miliar. Tapi kenapa dia tidak mau bayarkan ?," ujar Effendi.


Effendi mengatakan memang perjanjian pembayaran PNBP adalah tanggung jawab CV. Kraton kepada Kodam V/ Brawijaya, namun berhubung ada perjanjian pengelolaan itu, sehingga itu tanggung jawab Ellen Sulistyo.


"Benar kalau Kodam tahunya yang bayar PNBP adalah CV. Kraton, berhubungan Ellen tidak mau bayarkan PNBP memakai uang hasil operasional resto, makanya untuk membina hubungan kerjasama, kita inisiatif jaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta. Kenapa jaminkan emas bukan bayar uang tunai, karena itu permintaan Aslog, dan kita tidak tahu berapa jumlah pembayaran PNBP, karena kita tidak dikasih tahu Kodam V/ Brawijaya," terang Effendi.


"Saya duga semua ada keterkaitan, Ellen tidak bayarkan PNBP, padahal itu kewajiban pengelola sehingga CV. Kraton menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta ke Kodam, akan tetapi gedung masih tetap disegel Kodam, dugaan permainan mendzolimi saya terlihat jelas," pungkas Effendi.


Sementara itu, sebelumnya dikesempatan berbeda, Ellen Sulistyo mengatakan bahwa ia sebagai pengelola mengeluarkan investasi merenovasi, membeli peralatan, total kurang lebih Rp. 2 Milyar.


Dan mengatakan isi perjanjian tidak semua dibacakan Notaris, sehingga ia tidak mengetahui isi perjanjian.


Akan tetapi semua itu dibantah pihak CV. Kraton Resto, karena Ellen ditunjuk mengelola untuk periode II pada saat resto sudah dalam keadaan beroperasi, dan lengkap peralatannya termasuk bahan - bahan yang baku dan bangunan megah tanpa harus merenovasi.


Dan perjanjian semua di depan Notaris dan sudah dibacakan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai tentu Ellen Sulistyo tidak perlu menunggu sampai mengumpulkan hasil penjualan Rp. 3 Milyar lebih baru protes.(Redho)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama